Salin Artikel

Kendalikan Bisnis Narkoba, Suami Selebgram Palembang Komunikasi ke Anak Buah Pakai Telepon

LAMPUNG, KOMPAS.com - Modus pengendalian bisnis narkotika suami selebgram asal Palembang dilakukan melalui sambungan telepon.

Modus ini diketahui dari kronologi dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap anak buah Kadafi alias David, Fajar Reskianto.

Fajar kini berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Sidang perdana telah digelar pada Senin (28/8/2023) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa penuntut perkara ini, Irma Lestari mengungkapkan komunikasi antara terdakwa Fajar dengan Kadafi alias David dilakukan menggunakan telepon.

Berdasarkan dakwaan, terdakwa Fajar tiba di Lampung pada Jumat, 24 Maret 2023 siang setelah menempuh perjalanan menggunakan bus dari Surabaya sejak Kamis 23 Maret 2023.

"Terdakwa Fajar dihubungi beberapa kali oleh KDF (Kadafi alias David) selama berada di Lampung," kata Irma saat dihubungi, Jumat (1/9/2023).

Setelah check in di Hotel Golden Tulip, Fajar menghubungi David.

David memberikan perintah kepada Fajar untuk berpindah-pindah lokasi menginap setelah check in selama tiga hari.

Dua hari kemudian, yakni pada Minggu, 26 Maret 2023 terdakwa Fajar mengambil 4 lembar KTP palsu dikirim melalui jasa pengiriman paket.

"Terdakwa Fajar lalu pindah menginap ke Hotel Whiz Prime pada Senin, 27 Maret 2023," kata Irma.

Tiga hari kemudian, yakni pada Rabu, 29 Maret 2023 terdakwa Fajar kembali dihubungi David untuk membuka kamar (check in) di Hotel Pop.

Setelah check in, sekitar pukul 18.15 WIB, terdakwa Fajar dikontak David untuk keluar dari kamar, namun kunci kamar diminta diletakkan di toilet lobi hotel tersebut.

Sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa Fajar kembali dihubungi David untuk balik ke kamar di Hotel Pop.

"Saat terdakwa Fajar masuk, terdapat dua buah koper sudah ditaruh di dalam kamar," kata Irma.

David juga memerintahkan agar terdakwa Fajar membawa dua buah koper itu ke Hotel Whiz Prime tempat Fajar menginap.

Dalam dakwaan jaksa, dua buah koper itu berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat total 21 kilogram yang dibungkus dalam 21 kemasan kopi.

Irma mengatakan terdakwa Fajar ditangkap polisi setelah kembali ke Hotel Whiz Prime.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/02/143505378/kendalikan-bisnis-narkoba-suami-selebgram-palembang-komunikasi-ke-anak-buah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke