PALEMBANG, KOMPAS.com-Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang mengeluarkan surat edaran terkait larangan memainkan musik remix dalam hiburan organ tunggal. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, musik remix yang sering dimainkan oleh organ tunggal (OT) saat acara pernikahan maupun lainnya sering memancing keresahan di masyarakat.
Dia menilai tak jarang transaksi narkoba sering berlangsung di acara tersebut.
"Zero remix! kita ciptakan Palembang zero remix, dengan harapan mencegah peredaran narkoba," kata Harryo, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Kapolda Sumsel Larang Musik Remix Dimainkan, Dianggap Erat dengan Narkoba dan Picu Keributan
Harryo mengungkapkan, larangan memainkan musik remix juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 3 Tahun 2004.
Seluruh pengusaha OT diminta dapat memahami aturan tersebut.
“Ada risiko pidana dan pembayaran denda bagi pelanggar yang didakwah. Kurungan pidana selama-lamanya tiga bulan dan denda sebesar kurang lebih Rp 5 juta,” ujar Harryo.
Pada beberapa waktu lalu, Polrestabes Palembang juga telah menyita alat musik dari OT yang memainkan musik remix.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Selebgram yang Terlibat Jaringan Narkoba di Palembang
Pemiliknya dikenakan denda Rp 3 juta dan kurungan badan selama satu pekan.
“Kita coba memutus mata rantai dari hulu penggunaan narkoba tersebut. Karena salah satu tempat peredaran narkoba sering terjadi ketika ada acara musik remix di pesta acara,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.