KOMPAS.com - Rekaman video tentang aksi sejumlah murid berjoget remix di acara perpisahan di Sekolah Dasa Negeri 1 Padang Cahaya, Lampung Barat, berbuntut panjang.
Kepala Sekolah SDN 1 Padang Cahaya, Rosidawati, memutuskan untuk mengajukan surat pengunduran diri usai video siswanya tersebut menjadi sorotan masyarakat.
Dirinya menganggap telah gagal menjalankan sebagai pendidik dan pengajar. Namun, keputusan tersebut disayangkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat, Bulki Basri.
Berikut ini fakta lengkapnya:
SDN 1 Padang Cahaya, Lampung Barat, menggelar acara rangkaian perpisahan pada hari Sabtu (4/5/2019).
Suasana menjadi heboh di penghujung acara. Seorang guru naik ke panggung dan menyanyikan lagu dangdut remix.
Aksi guru tersebut mengundang anak-anak naik ke panggung dan turut berjoget meluapkan ekspresi kegembiraan.
Saat itu Rosidawati yang ada di lokasi acara segera meminta agar musik tersebut dimatikan.
"Menurut kepala sekolah, dirinya melihat itu dan meminta untuk menghentikannya," ujar Bulki.
Baca Juga: Viral Video Penolakan Rumah Ibadah di Bekasi, Ini Penjelasan Polisi
Psikolog dari Universitas Lampung Ratna Widyastuti menilai, para siswa SD tersebut merupakan korban media sosial.
Ratna menilai, anak di bawah usia 10 tahun belum mampu menilai dan mengambil sikap apakah berbuatan yang dilakukannya itu melanggar hukum dan tidak sesuai dengan etika masyarakat yang berlaku.
Sebaiknya, kata Ratna, anak-anak tersebut jangan terlalu divonis bersalah. Memang kondisi seperti itu salah, tetapi pada sudut pandang orang awam, itu adalah hal yang biasa.
"Menurut saya kepala sekolah tidak perlu melakukan tindakan berlebihan sampai mengambil sikap pengunduran diri," katanya lagi.
Baca Juga: Kepsek SD Mengundurkan Diri Setelah Video Siswanya Joget Remix Viral