Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Kediri Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Kompas.com - 25/08/2023, 15:32 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mulai memberlakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai untuk mengurangi dampak limbah plastik bagi lingkungan dan makhluk hidup.

Pembatasan itu terutama pada penggunaan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik alat minum, serta styrofoam tempat makanan.

Pembatasan itu diejawantahkan melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Dan mulai disahkan sejak bulan Juli lalu.

Baca juga: Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai Belum Berjalan Efektif di Pasar Kopro

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Kediri Apip Permana mengatakan, pembatasan itu sebagai upaya terpadu mengubah sikap dan perilaku masyarakat untuk mengurangi produksi sampah plastik di Kota Kediri.

Selain itu, untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik yang susah terurai oleh proses alam tersebut.

"Serta untuk membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Apip Permana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Kebakaran Gudang Pabrik Plastik di Gresik Baru Dapat Dipadamkan Setelah 27 Jam

Apip menambahkan, Perwali tersebut juga mengatur pemberlakuan sanksi. Yakni setiap orang atau badan hukum yang melanggarnya akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian sementara kegiatan dan/atau usahanya.

"Dengan ditetapkannya peraturan ini artinya masyarakat dilarang menggunakan plastik sekali pakai dan berkewajiban menggunakan bahan ramah lingkungan," pungkasnya.

Kondisi sampah di Kota Kediri

Keberadaan sampah plastik di Kota Kediri selama ini memang dirasa cukup mengkhawatirkan. Dari total 140 ton sampah harian yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok, jumlah sampah plastiknya mencapai 26 persen.

"Komposisi sampah yang masuk TPA rata-rata 52 persen sampah organik, 26 persen plastik, 11 persen kertas dan sisanya bentuk lainnya seperti logam, kain, hingga kaca," ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan Pemkot Kediri, Ronni Yusianto.

Padahal luasan TPA untuk menampung sampah yang masuk setiap hari tersebut, menurut Ronni, cukup terbatas yakni hanya kisaran 5 hektar saja.

Baca juga: Satpol PP Buleleng Razia Toko Pemasok Plastik Sekali Pakai, Ancam Cabut Izin Jika Membandel

Apalagi dengan sifat sampah plastik yang paling susah terurai secara alami itu, jika tidak segera ada penanganan, menurutnya akan turut memperpendek usia TPA.

"Harapannya dengan adanya peraturan itu, volume sampah bisa berkurang sehingga pada akhirnya membantu umur TPA menjadi lebih panjang," pungkasnya.

Ronni juga berharap masyarakat mematuhi aturan tersebut serta bijak dalam penggunaan plastik. Terlebih jika masyarakat bisa menggantinya dengan bahan-bahan ramah lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com