Salin Artikel

Kota Kediri Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Pembatasan itu terutama pada penggunaan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik alat minum, serta styrofoam tempat makanan.

Pembatasan itu diejawantahkan melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Dan mulai disahkan sejak bulan Juli lalu.

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Kediri Apip Permana mengatakan, pembatasan itu sebagai upaya terpadu mengubah sikap dan perilaku masyarakat untuk mengurangi produksi sampah plastik di Kota Kediri.

Selain itu, untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan dari dampak sampah plastik yang susah terurai oleh proses alam tersebut.

"Serta untuk membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Apip Permana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).

Apip menambahkan, Perwali tersebut juga mengatur pemberlakuan sanksi. Yakni setiap orang atau badan hukum yang melanggarnya akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian sementara kegiatan dan/atau usahanya.

"Dengan ditetapkannya peraturan ini artinya masyarakat dilarang menggunakan plastik sekali pakai dan berkewajiban menggunakan bahan ramah lingkungan," pungkasnya.

Kondisi sampah di Kota Kediri

Keberadaan sampah plastik di Kota Kediri selama ini memang dirasa cukup mengkhawatirkan. Dari total 140 ton sampah harian yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok, jumlah sampah plastiknya mencapai 26 persen.

"Komposisi sampah yang masuk TPA rata-rata 52 persen sampah organik, 26 persen plastik, 11 persen kertas dan sisanya bentuk lainnya seperti logam, kain, hingga kaca," ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan Pemkot Kediri, Ronni Yusianto.

Padahal luasan TPA untuk menampung sampah yang masuk setiap hari tersebut, menurut Ronni, cukup terbatas yakni hanya kisaran 5 hektar saja.

Apalagi dengan sifat sampah plastik yang paling susah terurai secara alami itu, jika tidak segera ada penanganan, menurutnya akan turut memperpendek usia TPA.

"Harapannya dengan adanya peraturan itu, volume sampah bisa berkurang sehingga pada akhirnya membantu umur TPA menjadi lebih panjang," pungkasnya.

Ronni juga berharap masyarakat mematuhi aturan tersebut serta bijak dalam penggunaan plastik. Terlebih jika masyarakat bisa menggantinya dengan bahan-bahan ramah lingkungan.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/25/153204078/kota-kediri-larang-penggunaan-plastik-sekali-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke