Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/08/2023, 14:28 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Pidana tambahan kepada terdakwa kasus revenge porn Alwi Husain Maolana berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 tahun dihapus.

Keputusan pencabutan pidana tambahan itu setelah hakim Pengadilan Tinggi Banten membacakan putusan banding pada persidangan pada 21 Agustus 2023 dengan Nomor 96/PID.SUS/2023/PT BTN.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Encep Yuliadi mengadili menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum.

"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan," dikutip Kompas.com dari salinan putusan banding, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Kemenkominfo Dimintai Pendapat soal Hukuman Tak Boleh Akses Internet Terdakwa Revenge Porn

Meski dicabut pidana tambahannya, hakim tetap menyatakan Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kesatu.

Alwi dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap putusan hakim.

Putusan banding itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten oleh hakim ketua Envep Yuliadi dengan hakim anggota Syaifoni dan Ahmad Yunus.

Baca juga: Alwi Terdakwa Kasus Revenge Porn Dihukum Tak Boleh Gunakan Internet 8 Tahun

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai Hendhy Eka Chandra menjatuhkan pidana tambahan kepada Alwi berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Vila di Lombok Tengah Terbakar Setelah Tersambar Petir

Vila di Lombok Tengah Terbakar Setelah Tersambar Petir

Regional
Bukan Kemiskinan, Pernikahan Dini Faktor Utama Tingginya Angka Stunting di Kalsel

Bukan Kemiskinan, Pernikahan Dini Faktor Utama Tingginya Angka Stunting di Kalsel

Regional
Guru Gemetar, Siswi SMA Melahirkan Dalam Kelas Saat Ujian Akhir Semester di Sampang Madura

Guru Gemetar, Siswi SMA Melahirkan Dalam Kelas Saat Ujian Akhir Semester di Sampang Madura

Regional
FX Rudy Sebut Warga Solo Dibohongi 17 Skala Prioritas, Gibran: Tidak Usah Ditanggapi

FX Rudy Sebut Warga Solo Dibohongi 17 Skala Prioritas, Gibran: Tidak Usah Ditanggapi

Regional
Berkunjung ke Semarang, SBY Beri Wejangan Kader untuk Tidak Jelekkan Lawan saat Kampanye

Berkunjung ke Semarang, SBY Beri Wejangan Kader untuk Tidak Jelekkan Lawan saat Kampanye

Regional
Cuaca Gerimis dan Berkabut, Truk Molen Terguling di Jalan Menurun Bukit Menoreh

Cuaca Gerimis dan Berkabut, Truk Molen Terguling di Jalan Menurun Bukit Menoreh

Regional
6 Jam ke Depan Kota Semarang Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Waspada

6 Jam ke Depan Kota Semarang Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Waspada

Regional
Hujan Deras, 900 Rumah di 5 Desa di Bengkalis Terendam Banjir

Hujan Deras, 900 Rumah di 5 Desa di Bengkalis Terendam Banjir

Regional
Ayah di Mojokerto Tewas Dianiaya Putri Kandungnya, Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan

Ayah di Mojokerto Tewas Dianiaya Putri Kandungnya, Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan

Regional
Lantik Sekda Baru, Gibran Minta Selesaikan 17 Prioritas Pembangunan di Solo

Lantik Sekda Baru, Gibran Minta Selesaikan 17 Prioritas Pembangunan di Solo

Regional
Ratusan Buruh Jateng Berunjuk Rasa Tolak Keputusan UMK 2024 Rendah Hingga Pukul 9 Malam

Ratusan Buruh Jateng Berunjuk Rasa Tolak Keputusan UMK 2024 Rendah Hingga Pukul 9 Malam

Regional
Turis Asal Amerika Serikat Meninggal Saat Menyelam di Perairan Raja Ampat

Turis Asal Amerika Serikat Meninggal Saat Menyelam di Perairan Raja Ampat

Regional
Diburu 3 Bulan, 2 Preman Berpisau Pemalak Sopir Truk di Mesuji Dibekuk

Diburu 3 Bulan, 2 Preman Berpisau Pemalak Sopir Truk di Mesuji Dibekuk

Regional
Fakta Baru Kasus 'Debt Collector' Tembak Nasabah, Pelaku Bawa 'Airsoft Gun' dan Senjata Tajam

Fakta Baru Kasus "Debt Collector" Tembak Nasabah, Pelaku Bawa "Airsoft Gun" dan Senjata Tajam

Regional
Polisi Belum Dapat Titik Terang soal Penemuan 2 Jasad Bayi di Lampung

Polisi Belum Dapat Titik Terang soal Penemuan 2 Jasad Bayi di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com