SERANG, KOMPAS.com- Pidana tambahan kepada terdakwa kasus revenge porn Alwi Husain Maolana berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 tahun dihapus.
Keputusan pencabutan pidana tambahan itu setelah hakim Pengadilan Tinggi Banten membacakan putusan banding pada persidangan pada 21 Agustus 2023 dengan Nomor 96/PID.SUS/2023/PT BTN.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Encep Yuliadi mengadili menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan," dikutip Kompas.com dari salinan putusan banding, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Kemenkominfo Dimintai Pendapat soal Hukuman Tak Boleh Akses Internet Terdakwa Revenge Porn
Meski dicabut pidana tambahannya, hakim tetap menyatakan Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kesatu.
Alwi dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ucap putusan hakim.
Putusan banding itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten oleh hakim ketua Envep Yuliadi dengan hakim anggota Syaifoni dan Ahmad Yunus.
Baca juga: Alwi Terdakwa Kasus Revenge Porn Dihukum Tak Boleh Gunakan Internet 8 Tahun
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai Hendhy Eka Chandra menjatuhkan pidana tambahan kepada Alwi berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.