Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggotanya Disebut Jadi Pengurus Parpol, Begini Jawaban Bawaslu Provinsi Gorontalo

Kompas.com - 23/08/2023, 13:35 WIB
Rosyid A Azhar ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo disebut menjadi pengurus partai politik.

Anggota bernama Erman Katili ini menuai polemik. Bahkan membuat netralitas Bawaslu dipertanyakan karena beritanya ramai beberapa hari terakhir.

Baca juga: Isu Munaslub Golkar, KPU Jamin Perubahan Pengurus Parpol Tak Pengaruhi Nasib Bacaleg

John Hendri Purba, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Gorontalo pun angkat bicara.

Dia mengungkapkan, Erman Katili sudah menjelaskan jika namanya telah dicatut di dalam kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

“Dalil yang dikemukakan oleh Erman Katili adalah bahwa namanya telah dicatut,” kata John Hendri Purba, Rabu (23/8/2023).

John Purba menyebut dalil kedua yang dikemukakan adalah, adanya bukti surat pengakuan pencatutan dari Ketua Partai Keadilan dan Persatuan.

“Saat ini Erman Katili mengatakan telah melaporkan ketua PKP ke polisi perihal pencatutan (nama) ini,” ujar John Purba.

Dalam aturannya Bawaslu menegaskan yang menjadi persyaratan anggota adalah tidak terdaftar sebagai anggota partai politik atau telah mengundurkan diri sejak 5 tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini untuk menjaga netralitas anggota Bawaslu.

Baca juga: Perdagangan Pengaruh Diusulkan Masuk Kategori Pidana agar Pengurus Parpol Bisa Dijerat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com