Salin Artikel

Anggotanya Disebut Jadi Pengurus Parpol, Begini Jawaban Bawaslu Provinsi Gorontalo

Anggota bernama Erman Katili ini menuai polemik. Bahkan membuat netralitas Bawaslu dipertanyakan karena beritanya ramai beberapa hari terakhir.

John Hendri Purba, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Gorontalo pun angkat bicara.

Dia mengungkapkan, Erman Katili sudah menjelaskan jika namanya telah dicatut di dalam kepengurusan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

“Dalil yang dikemukakan oleh Erman Katili adalah bahwa namanya telah dicatut,” kata John Hendri Purba, Rabu (23/8/2023).

John Purba menyebut dalil kedua yang dikemukakan adalah, adanya bukti surat pengakuan pencatutan dari Ketua Partai Keadilan dan Persatuan.

“Saat ini Erman Katili mengatakan telah melaporkan ketua PKP ke polisi perihal pencatutan (nama) ini,” ujar John Purba.

Dalam aturannya Bawaslu menegaskan yang menjadi persyaratan anggota adalah tidak terdaftar sebagai anggota partai politik atau telah mengundurkan diri sejak 5 tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini untuk menjaga netralitas anggota Bawaslu.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/23/133523478/anggotanya-disebut-jadi-pengurus-parpol-begini-jawaban-bawaslu-provinsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke