Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Ibu Minta Keadilan Kasus Pemerkosaan Anaknya Viral, Pengacara Pelaku Angkat Bicara

Kompas.com - 21/08/2023, 13:57 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi


PADANG, KOMPAS.com - Beredar video seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangis meminta keadilan usai hakim memvonis bebas pemerkosa anaknya. Pelaku merupakan ayah kandung korban, BS.

Dalam video berdurasi 4 menit 54 detik itu, ibu korban berinisial RH, berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini.

Baca juga: ASN di Musi Rawas yang Perkosa Bocah 4 Tahun Terancam Dipecat

"Teruntuk majelis hakim, khususnya bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di pengadilan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar. Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hari nurani anda, Pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah," ujar RH. 

"Dimana hati nurani anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD. Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku," tambah dia.

Baca juga: Diduga Perkosa Bocah 4 Tahun, ASN Ditangkap di Kantornya

Kasus tersebut, menurut RH, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat 28 April 2022. Penyidik lalu menetapkan pelaku sebagai tersangka. Setelah P-21, barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan.

Dalam sidang, kejaksaan menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Namun hakim membebaskan terdakwa dan menyebut pelaku tidak bersalah. 

"Di mana hati nurani anda, Pak? Di mana hati nurani anda? Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia, untuk mengungkapkan kasus ini," ungkap dia. 

Ia pun mengaku mendapat tekanan dari atasannya karena bersuara dengan pemindahan pekerjaan. Ia tak mempermasalahkan itu asalnya anaknya mendapat keadilan. 

Kuasa hukum BS, Guntur Abdurrahman mengatakan, kliennya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim 26 Juli 2023 di PN Lubuk Basung Agam karena tidak cukup bukti.

"Salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya adalah karena tidak ada saksi secara langsung yang melihat kejadian terdakwa memperkosa anaknya," kata Guntur yang dihubungi Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Mengenai korban yang saat ini menderita penyakit menular seksual, Guntur menyebut, perlu dikaji lagi.

"Apa betul ditularkan dari klien saya? Soalnya klien saya bersama istri barunya terbukti tidak menderita penyakit menular seksual," ungkap Guntur.

Lalu, jelas Guntur, bukti kuat kliennya tidak bersalah adalah rekaman percakapan 7 April 2022 sore antara ibu korban dengan korban yang dituduhkan memperkosa pagi harinya.

"Saat ditelpon korban yang saat itu berada sama ayahnya ternyata tidak mau pulang dan malah ingin bersama ayahnya. Padahal, ayahnya dituduhkan memperkosa pada pagi sebelumnya. Kalau diperkosa, tentu anaknya takut dan tidak mau bersama ayahnya," jelas Guntur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Ini Kata PSI Solo

Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Ini Kata PSI Solo

Regional
Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Regional
Pj Gubernur Sulsel Paparkan Strategi Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Peran Penting TNI di Dalamnya

Pj Gubernur Sulsel Paparkan Strategi Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Peran Penting TNI di Dalamnya

Kilas Daerah
Pria di Maluku Tengah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Pria di Maluku Tengah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Regional
Solihin Warga Garut Mengaku Tak Bisa Tidur Selama 4 Tahun, Tabungan dan Sawah Habis untuk Berobat

Solihin Warga Garut Mengaku Tak Bisa Tidur Selama 4 Tahun, Tabungan dan Sawah Habis untuk Berobat

Regional
Demokrat Resmi Usung Bos PSIS Maju di Pilkada Semarang 2024

Demokrat Resmi Usung Bos PSIS Maju di Pilkada Semarang 2024

Regional
Ditemukan Tergantung, Pegawai Koperasi di Lombok Ternyata Dibunuh Pimpinan

Ditemukan Tergantung, Pegawai Koperasi di Lombok Ternyata Dibunuh Pimpinan

Regional
Pengangguran di Banyumas Capai 58.000 Orang, Didominasi Gen Z

Pengangguran di Banyumas Capai 58.000 Orang, Didominasi Gen Z

Regional
Retribusi Naik 3 Kali Lipat, Pedagang Pasar Wage Purwokerto Protes

Retribusi Naik 3 Kali Lipat, Pedagang Pasar Wage Purwokerto Protes

Regional
Warga Desa di Maluku Tengah Serahkan Senjata Api ke Anggota TNI

Warga Desa di Maluku Tengah Serahkan Senjata Api ke Anggota TNI

Regional
Selundupkan Obat Terlarang Dalam Perut Ikan ke Lapas Brebes, Pemuda Asal Pekalongan Ditangkap

Selundupkan Obat Terlarang Dalam Perut Ikan ke Lapas Brebes, Pemuda Asal Pekalongan Ditangkap

Regional
Begini Kondisi 9 Penumpang Rombongan Pengantar Jemaah Haji Asal Demak yang Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Begini Kondisi 9 Penumpang Rombongan Pengantar Jemaah Haji Asal Demak yang Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Regional
Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke

Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke

Regional
Penganiaya Santriwati di Inhil Ditangkap, Korban Dipukuli karena Melawan Saat Ingin Diperkosa

Penganiaya Santriwati di Inhil Ditangkap, Korban Dipukuli karena Melawan Saat Ingin Diperkosa

Regional
Ikuti SE Kemendagri, Pemkab Blora Batalkan Pelantikan 22 Pejabat

Ikuti SE Kemendagri, Pemkab Blora Batalkan Pelantikan 22 Pejabat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com