BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya menetapkan AD (35) sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang baru duduk di bangku kelas 3 SMP.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Sabtu (5/8/2023).
"Sudah ditetapkan tersangka dan kasus ini naik tahap penyidikan," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Anggota TNI di Bima Langsungkan Ijab Kabul di Ruang ICU Rumah Sakit
Jufrin menyampaikan, pasca-penetapan status tersangka, AD langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota.
Dia dijerat Pasal 81 ayat 3 jo ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014.
Baca juga: Ayah di Bima Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali
Dengan sangkaan pasal tersebut, lanjut dia, AD kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"AD sudah mengakui semua perbuatannya dan dia diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, AD (35) ditangkap polisi karena nekat memerkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Aksi bejatnya itu diduga sudah berulang kali dilakukan AD. Korban diancam menggunakan senjata tajam (Sajam) agar tidak menceritakan pada ibunya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bima Kota, AKP Jufrin membenarkan adanya penangkapan terhadap AD pada Rabu (2/8/2023).
"AD ditangkap kemarin di rumahnya atas laporan pemerkosaan terhadap anak kandungnya," kata Jufrin saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).