BIMA, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AD (35), ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Aksi bejat itu diduga sudah berulang kali dilakukan AD. Korban diancam menggunakan senjata tajam (sajam) agar tidak menceritakan kepada ibunya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bima Kota, AKP Jufrin membenarkan adanya penangkapan terhadap AD pada Rabu (2/8/2023).
"AD ditangkap kemarin di rumahnya atas laporan pemerkosaan terhadap anak kandungnya," kata Jufrin saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Gedung SMP di Bima Terbakar, Satu Petugas Damkar Kritis akibat Tersetrum
Jufrin mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AD dilaporkan istrinya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota setelah mendengar pengaduan anaknya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang saksi, termasuk korban, terungkap bahwa AD sudah berulang kali memerkosa anak kandungnya.
Baca juga: Kapal Wisata Tenggelam Saat Berlayar dari Bima Menuju Labuan Bajo
Korban selama ini tidak berani mengadu kepada ibunya lantaran diancam sang ayah menggunakan senjata tajam.
"Karena sudah tidak tahan kasus itu kemudian diceritakan oleh korban, dan langsung laporkan oleh ibunya ke Unit PPA," ujarnya.
Menurutnya, AD melancarkan aksi bejatnya itu saat istri sedang tidak berada di rumah. Dia bahkan tak segan menikam sang anak ketika nekat menceritakan peristiwa yang dialami.
Saat ini, lanjut Jufrin, AD ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"AD masih kita periksa dan dalam waktu dekat akan kita gelar perkara untuk penetapan status tersangka atau tidak pada terduga pelaku," kata Jufrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.