Salin Artikel

Video Ibu Minta Keadilan Kasus Pemerkosaan Anaknya Viral, Pengacara Pelaku Angkat Bicara

Dalam video berdurasi 4 menit 54 detik itu, ibu korban berinisial RH, berurai air mata meminta keadilan dan mempertanyakan hati nurani hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini.

"Teruntuk majelis hakim, khususnya bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di pengadilan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar. Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hari nurani anda, Pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah," ujar RH. 

"Dimana hati nurani anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD. Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku," tambah dia.

Kasus tersebut, menurut RH, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat 28 April 2022. Penyidik lalu menetapkan pelaku sebagai tersangka. Setelah P-21, barang bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaan.

Dalam sidang, kejaksaan menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Namun hakim membebaskan terdakwa dan menyebut pelaku tidak bersalah. 

"Di mana hati nurani anda, Pak? Di mana hati nurani anda? Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia, untuk mengungkapkan kasus ini," ungkap dia. 

Ia pun mengaku mendapat tekanan dari atasannya karena bersuara dengan pemindahan pekerjaan. Ia tak mempermasalahkan itu asalnya anaknya mendapat keadilan. 

Kuasa hukum BS, Guntur Abdurrahman mengatakan, kliennya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim 26 Juli 2023 di PN Lubuk Basung Agam karena tidak cukup bukti.

"Salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya adalah karena tidak ada saksi secara langsung yang melihat kejadian terdakwa memperkosa anaknya," kata Guntur yang dihubungi Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Mengenai korban yang saat ini menderita penyakit menular seksual, Guntur menyebut, perlu dikaji lagi.

"Apa betul ditularkan dari klien saya? Soalnya klien saya bersama istri barunya terbukti tidak menderita penyakit menular seksual," ungkap Guntur.

Lalu, jelas Guntur, bukti kuat kliennya tidak bersalah adalah rekaman percakapan 7 April 2022 sore antara ibu korban dengan korban yang dituduhkan memperkosa pagi harinya.

"Saat ditelpon korban yang saat itu berada sama ayahnya ternyata tidak mau pulang dan malah ingin bersama ayahnya. Padahal, ayahnya dituduhkan memperkosa pada pagi sebelumnya. Kalau diperkosa, tentu anaknya takut dan tidak mau bersama ayahnya," jelas Guntur.

Guntur menyebut, putusan hakim membebaskan kliennya sudah tepat karena tidak cukup bukti yang menyatakan kliennya memperkosa korban.

Sementara RH, menyebut dalam persidangan perkara anaknya ini, semua sudah disetting sejak awal agar pelaku tidak terjerat.

"Memang sudah disetting dari awal. Bahkan saya tidak boleh masuk di persidangan," kata RH.

RH mengungkapkan, anaknya juga diintervensi oleh hakim saat agenda sidang mendengar keterangan saksi. Bahkan, surat visum yang diberikan tidak dipedulikan oleh hakim.

"Anak saya diintervensi oleh hakim. Ini terjadi pas sidang mendengar keterangan saksi," katanya.

RH menyebut, aksi pencabulan ini terjadi saat anaknya TK hingga kelas 4 SD. Aksi pelaku baru diketahui oleh adik korban.

"Ketahuan, anak saya satu lagi yang melihat. Saya sudah lama cerai sama pelaku. Ketika anak libur, anak saya biarkan sama dia ajak pergi. Saya tidak tahu ini terjadi," ungkapnya.

RH mengakui keluarga pelaku merupakan orang kaya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Orangtua pelaku, juga dekat dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Agam.

Sementara RH bekerja di Pemerintah Kabupaten Agam. Mengetahui pelaku ketika itu dilaporkan ke Polda Sumbar, RH mendapat tekanan. 

RH menjelaskan, usai pelaku divonis bebas dirinya telah menyurati Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, KPAI, hingga Kak Seto.

Kronologi kasus

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari ibu korban RH ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar 28 April 2022.

Pada tahap penyidikan, pelaku BS tidak ditahan. Namun usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan 21 Februari 2023, Kejari Agam menahan BS.

Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa BS mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022 hingga korban mengalami penyakit menular seksual.

Perbuatan bejat itu dilakukan BS di rumahnya dengan membujuk korban serta menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.

Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban RH yang merupakan mantan istri terdakwa.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/21/135722978/video-ibu-minta-keadilan-kasus-pemerkosaan-anaknya-viral-pengacara-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke