Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pengelolaan Sampah, Eks Kepala DLH OKU Selatan Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/08/2023, 15:56 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhi hukuman selama empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan Umar Safari lantaran dianggap terbukti telah melakukan korupsi dana pengelolaan sampah hingga mencapai Rp 873,9 juta.

Selain Umar, mantan Bendahara DLH OKU Selatan Hardiansyah Ibnu Setiawan juga divonis hukuman empat tahun karena ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masrianti itu menyatakan, Umar dan Herdiansyah telah menyelewengkan dana pengelolaan sampah selama tiga tahun berturut-turut yang dimulai 2019 sampai 2022.

Baca juga: Diduga Korupsi Bantuan Rp 1,7 Miliar, Eks Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Ditahan

Modus keduanya, adalah memangkas uang pengelolaan sampah sebesar 10 hingga 20 persen per tahun. Dalam setahun, keduanya bahkan memangkas hampir Rp 1 miliar dari anggaran.

“Menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap para terdakwa Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Masrianti saat membacakan vonis, Jumat (11/8/2023).

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Hardiansyah berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 384 juta.

Namun, apa apabila tidak bayar diganti hukuman dua tahun kurungan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menghapuskan tindak pidana korupsi. Terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga,” tegas hakim.

Baca juga: Mahasiswa Bentangkan Spanduk Rektor UNS Korupsi? Saat Prabowo Datang, Gibran Beri Tanggapan

Usai mendengar vonis yang dibacakan hakim, kedua terdakwa yang hadir dalam ruang sidang menyatakan pikir-pikir atas hukuman tersebut.

“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ujar keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com