Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Minum di Manggarai Timur

Kompas.com - 09/08/2023, 15:26 WIB
Nansianus Taris,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MANGGARAI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Manggarai, kembali menetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan AFD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka proyek air minum bersih di Desa Rana Masak itu, pada Jumat (5/7/2023).

Baca juga: Korupsi Proyek Air Minum di Manggarai Timur, Staf Dinas PUPR Jadi Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin mengungkapkan, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap AM, selaku Kepala Perwakilan PT. Arison Karya Sejahtera dan tersangka RG, selaku Komisaris CV. Desain Pratama.

"Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor B-911/ N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur," jelas Zaenal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/8/2023) malam.

Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap Penculik Bocah 11 Tahun di Manggarai, NTT

Ia menerangkan, terhadap kedua tersangka, jaksa penyidik mengenakan Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

"Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata dia.

Baca juga: 33 Ekor Kura-Kura Leher Ular Dikembalikan dari AS ke Habitat Asli di NTT

Ia menyebutkan, jaksa penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 08 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng.

Diketahui, Pemda Manggarai Timur pada 2018, mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 999 juta untuk proyek air minum bersih.

Kemudian, pada 2019, Pemda kembali menganggarkan Rp 1,8 miliar lebih untuk proyek yang sama.

Anggaran juga terus bertambah pada 2020, ketika pemerintah mengalokasikan Rp 2,7 miliar.

Selanjutnya, pada 2021, pemerintah kabupaten kembali mengalokasikan anggaran senilai lebih dari Rp 200 juta untuk biaya pemeliharaan.

Dengan demikian total anggaran yang telah digelontorkan untuk proyek tersebut menjadi Rp 5,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembangunan 'Sheet Pile' di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Pembangunan "Sheet Pile" di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Regional
Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Regional
Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Kilas Daerah
Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Regional
Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com