MANGGARAI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Manggarai, kembali menetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek air minum bersih di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan AFD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka proyek air minum bersih di Desa Rana Masak itu, pada Jumat (5/7/2023).
Baca juga: Korupsi Proyek Air Minum di Manggarai Timur, Staf Dinas PUPR Jadi Tersangka
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin mengungkapkan, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap AM, selaku Kepala Perwakilan PT. Arison Karya Sejahtera dan tersangka RG, selaku Komisaris CV. Desain Pratama.
"Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor B-911/ N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur," jelas Zaenal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (8/8/2023) malam.
Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap Penculik Bocah 11 Tahun di Manggarai, NTT
Ia menerangkan, terhadap kedua tersangka, jaksa penyidik mengenakan Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
"Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata dia.
Baca juga: 33 Ekor Kura-Kura Leher Ular Dikembalikan dari AS ke Habitat Asli di NTT
Ia menyebutkan, jaksa penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 08 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng.
Diketahui, Pemda Manggarai Timur pada 2018, mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 999 juta untuk proyek air minum bersih.
Kemudian, pada 2019, Pemda kembali menganggarkan Rp 1,8 miliar lebih untuk proyek yang sama.
Anggaran juga terus bertambah pada 2020, ketika pemerintah mengalokasikan Rp 2,7 miliar.
Selanjutnya, pada 2021, pemerintah kabupaten kembali mengalokasikan anggaran senilai lebih dari Rp 200 juta untuk biaya pemeliharaan.
Dengan demikian total anggaran yang telah digelontorkan untuk proyek tersebut menjadi Rp 5,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.