Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Bantuan Rp 1,7 Miliar, Eks Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Ditahan

Kompas.com - 07/10/2022, 14:28 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

OKU SELATAN, KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial AS ditahan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,7 miliar.

AS diketahui melakukan tindak pidana korupsi pada 2018 lalu ketika  masih menjabat sebagai kepala dinas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dana sebesar Rp 1,7 miliar itu sebelumnya diperuntukan sebagai pengelolaan bangunan  vertical dryer padi kapasitas 6 dan 10 ton. Namun kegiatan tersebut tidak dilakukan.

Baca juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah dan Mantan Bendahara SMK Swasta di Sleman Ditetapkan Tersangka

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Mohamad Radyan mengatakan, bantuan dana pengelolaan vertical dryer tersebut direncanakan sebagai kebutuhan enam kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Kelompok tersebut yakni Kelompok Tani Sejahtera di Desa Muaradua, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, Kelompok Tani Karya Kecamatan Muaradua Kisam, Kelompok Tani Muara Dua Kecamatan Buay Rawan, Kelompok Tani Tunas Muda Kecamatan Pulau Beringin dan Kelompok Tani Lubuk Bahu KEcamatan Sungai Area.

“Kasus ini terbongkar setelah adanya temuan dari BPK Sumsel. Kemudian ditindak lanjuti dan menetapkan AS sebagai tersangka. AS kini ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Radyan, Jumat (7/10/2022).

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari OKU Selatan baru menetapkan satu orang tersangka.

Saat ini mereka terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para tersangka lain.

“Kasus ini akan kami kembangkan lagi,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Korupsi Puluhan Miliar, Mantan Dirut PDAM Manado Ditahan Kejati Sulut

Atas perbuatannya, AS pun terancam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP.

“Tersangka merupakan kepala dinas pertanian saat kejadian itu berlangsung. Masih kami dalami dana itu digunakan untuk apa,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Selamatkan Anak yang Tercebur Sumur, Ayah di Purworejo Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com