Salin Artikel

Korupsi Dana Pengelolaan Sampah, Eks Kepala DLH OKU Selatan Divonis 4 Tahun Penjara

Selain Umar, mantan Bendahara DLH OKU Selatan Hardiansyah Ibnu Setiawan juga divonis hukuman empat tahun karena ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masrianti itu menyatakan, Umar dan Herdiansyah telah menyelewengkan dana pengelolaan sampah selama tiga tahun berturut-turut yang dimulai 2019 sampai 2022.

Modus keduanya, adalah memangkas uang pengelolaan sampah sebesar 10 hingga 20 persen per tahun. Dalam setahun, keduanya bahkan memangkas hampir Rp 1 miliar dari anggaran.

“Menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap para terdakwa Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Masrianti saat membacakan vonis, Jumat (11/8/2023).

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Hardiansyah berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 384 juta.

Namun, apa apabila tidak bayar diganti hukuman dua tahun kurungan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menghapuskan tindak pidana korupsi. Terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga,” tegas hakim.

Usai mendengar vonis yang dibacakan hakim, kedua terdakwa yang hadir dalam ruang sidang menyatakan pikir-pikir atas hukuman tersebut.

“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ujar keduanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/11/155645578/korupsi-dana-pengelolaan-sampah-eks-kepala-dlh-oku-selatan-divonis-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke