DOMPU, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyesalkan masih ada penderita gangguan jiwa atau ODGJ yang dipasung keluarganya di wilayah ini.
Seperti halnya yang terjadi di Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Korban pemasungan itu berinisial R (20) tewas terpanggang saat rumah panggung miliknya terbakar pada Senin (7/8/2023) malam.
Baca juga: Kondisi Terpasung, ODGJ di Dompu NTB Tewas Terjebak Kebakaran, Ini Kronologinya
Dia tak bisa keluar menyelamatkan diri karena kedua kakinya dijepit menggunakan kayu balok oleh anggota keluarganya.
"Tidak boleh ada pemasungan, itu termasuk pelanggaran," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Dompu Abdul Haris saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Abdul Haris mengatakan, pemasungan ODGJ dengan alasan apapun tidak dibenarkan di wilayah ini.
Pasalnya, pemerintah provinsi bersama 10 kabupaten dan kota di NTB telah mencanangkan program bebas pasung bagi ODGJ.
Menurutnya, jika mengancam jiwa ODGJ tersebut semestinya dibawa untuk berobat ke pusat pelayanan kesehatan guna penanganan lebih lanjut.
"Seharusnya tidak boleh ada lagi pemasungan. Kita berkewajiban merehabilitasi kalau ada ODGJ. Kita canangkan bebas pasung lebih kurang lima tahun terakhir ini," ungkapnya.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dompu, Rostianti Arisandi juga menyesali adanya pemasungan ODGJ tersebut.
Menurutnya, tindakan itu sama seperti mengekang hak ODGJ sebagai manusia yang notabene membutuhkan perhatian dan penanganan dari keluarga dan pemerintah.
"Dengan alasan apapun tidak boleh, karena itu mengekang hak ODGJ sebagai manusia," ujarnya.
Dalam penanganan ODGJ di Dompu, lanjut dia, Dinkes sudah berkoordinasi dengan puskesmas di semua kecamatan agar melakukan pelacakan dan pendataan.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan anggaran khusus untuk merehabilitasi ODGJ sepanjang ada persetujuan dari pihak keluarga.
"Kalau ada anggota keluarga yang ODGJ, harus keluarganya membawa ke pusat pelayanan terdekat untuk pengobatan. Kalau kondisinya berat, kami akan merujuk ke RSJ Mutiara Sukma Mataram dengan anggara yang kami punya," kata Rostianti Arisandi.