CILEGON, KOMPAS.com - Tarif tiket kapal laut rute penyebrangan Pelabuhan Merak-Bakauheni pada Kamis (3/8/2023) pukul 00.00 WIB akan mengalani kenaikan sebesar 5,26 persen.
Kenaikan tarif tiket itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen," ujat Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Penumpang KMP Royce 1 Ngamuk di Pelabuhan Merak, Merasa Dipersulit Ambil Kendaraan
Dikatakan Bambang, penyesuaian tarif dapat meningkatkan aspek pelayanan dan keselamatan pasca kenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal.
"Penyesuaian tarif ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut," kata Bambang.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini dapat menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.
"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," kata Shelvy.
Baca juga: Hasil Evaluasi Uji Coba Transjakarta Rute Bandara: Tarif Rp 5.000 dan Jam Operasi Diperpanjang
Berikut daftar tarif tiket terbaru mulai Kamis (3/8/2023) pukul 00.00 WIB.