UNGARAN, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan tinjauan terkait tarif parkir di sepanjang jalan depan Pasar Projo Ambarawa.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi mengungkapkan pelanggaran tersebut termasuk pungutan liar dan merugikan keuangan daerah.
"Pertama adalah adanya tarikan tarif parkir sebesar Rp 4.000 untuk mobil dan ini ada tiketnya. Ini kan sudah tidak sesuai, karena menurut peraturan daerah untuk mobil tersebut tarifnya Rp 2.000," jelasnya, Kamis (20/7/2023).
Temuan tersebut diketahui saat anggota DPRD Kabupaten Semarang melakukan tinjauan. "Kita juga mendapat laporan ada uang lingkungan, besarannya sama dengan yang disetorkan ke Dinas Perhubungan. Jadi kalau ke Dishub setoran dari parkir Rp 300.000, ke lingkungan itu juga sama, per titik beda-beda," kata Wisnu.
"Kita akan minta pihak berwenang menangani ini, sementara informasinya yang meminta itu dari lingkungan. Kita tidak menyebut itu preman, tapi bisa jadi oknum," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Wisnu menegaskan bahwa tinjauan tersebut bertujuan untuk mengecek kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
"Harapan kita tentu pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat, karena potensi pendapatan dari parkir itu masih bisa ditingkatkan. Saat ini pemasukan dari parkir berkisar Rp 250 juta," jelasnya.
Dia berharap ada penertiban terkait dugaan pungutan liar tersebut. "Perda belum diubah, kita berharap untuk menekan kebocoran ini agar tak ada pihak yang mencari keuntungan pribadi. Ini kan sudah masuk kategori jalan kabupaten, jadi harus ada penertiban agar ada pemasukan untuk pemerintah daerah," jelas Wisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.