BATAM, KOMPAS.com - AHA (17), warga Bengkong Sadai, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena terbukti menjual anak kandungnya DA yang masih berusia 6 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono mengatakan, AHA menjual anaknya Rp 11 juta ke warga Medan, Sumatera Utara.
Kasus ini terungkap berkat laporan nenek korban.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan," kata Budi kepada Kompas.com yang dihubungi, Senin (31/7/2023) malam.
Untuk motifnya, Budi mengaku hingga saat ini belum mengetahui secara pasti, namun dari hasil pemeriksaan sementara diduga pelaku belum siap untuk mengurus korban.
"Tapi ini masih dugaan sementara, karena masih banyak saksi yang belum dilakukan pemeriksaan," terang Budi.
Selain menangkap pelaku AHA, polisi juga mengamankan BUS (40) yang merupakan pembeli juga makelar sindikat perdagangan bayi dan IR (19) pacar dari AHA.
"Pelaku BUS kami amankan di kediamannya di Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lainnya yang diduga terlibat dari kasus perdagangan bayi tersebut," ungkap Budi.
Budi menjelaskan, kronologi kasus ini berawal dari kecurigaan nenek korban yang tidak melihat cucu dan anaknya saat tiba di rumah sepulang bekerja.
Nenek korban kemudian menelepon AHA tetapi tidak diangkat.
"Dari sana pelapor berinisiatif mencari keberadaan AHA, dan menemukan AHA berada di kosan temannya di kawasan Batam Centre," ungkap Budi.
Saat menemukan AHA, ibu pelaku curiga karena cucunya, DA tidak ada bersamanya.
Kepada ibunya, AHA mengaku bahwa DA diadopsi seseorang.
Berangkat dari kecurigaan itu, ibu pelaku kemudian membawa AHA ke Mapolresta Barelang.
"Dari sana diketahui, kalau AHA telah menjual anaknya yang dibantu pacarnya berinisial IR (19) kepada BUS, warga Medan," jelas Budi.