SERANG, KOMPAS.com - Seorang pengusaha mengaku telah dirugikan adanya proyek fiktif pengadaan 100 unit laptop di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten.
Akibatnya, Direktur Utama PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lila Tania mengaku telah dirugikan senilai Rp3,7 miliar karena belum ada pembayaran.
Kuasa hukum perusahaan asal Bali itu, Alfiando Yudistira Santosa mengaku telah melaporkan hal itu ke Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
Baca juga: Meski Ada Kasus Utang Fiktif, Bupati Garut Minta Kredit Mekar PNM Tetap Ada
Dikatakan Alfiando, dugaan penipuan itu bermula ketika PT Putera Pangestu Jaya Lestari selaku pihak ketiga mendapatkan tawaran pekerjaan pengadaan 100 unit laptop tahun 2023 di BPBD Banten.
Tawaran itu diperoleh dari seorang yang mengaku pihak kedua pemenang proyek inisial RZ.
Kemudian, RZ mempertemukan pihak perusahaan dengan oknum pejabat di BPBD Banten berinisial AAS agar percaya bahwa ada proyek tersebut.
AAS diketahui menjabat salah satu Kepala Bidang di BPBD Banten.
"Saat pertemuan di kantornya, pejabat itu membenarkan ada pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten," kata Alfiando saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Oknum ASN di Rembang Ditangkap Polisi Terkait Proyek Fiktif Kandang Kambing
Dikatakan Alfiando, usai pertemuan dan terjadi kesepakatan, AAS langsung membuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak.
Akhirnya, pada Februari 2023, PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengirimkan barangnya dan diserah terimakan sebabyam 100 unit laptop merk Asus di kantor BPBD Banten.
"Saat itu yang menerima langsung oknum pejabat yang bersangkutan, yang nerima di kantornya. Kami ada bukti foto saat serah terimanya," ujar Alfiando.