KUPANG, KOMPAS.com - Kalumban Mali, pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap di negara Timor Leste, setelah menjadi buronan kasus korupsi pengadaan pupuk pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTT. Dia ditangkap oleh kepolisian Timor Leste.
"Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi di NTT ditangkap di kediamannya di Fomento, Dili, Timor Leste, Rabu (5/6/2023) lalu," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, kepada Kompas.com, Minggu (16/7/2023).
Baca juga: Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Kepala SMAN 4 Pandeglang Banten Dinonaktifkan
Setelah ditangkap, lanjut Abdul, Kalumban Mali menjadi tahanan kepolisian Timor Leste untuk proses hukum selanjutnya.
Kalumban, kata Abdul, juga terlihat kasus manipulasi dokumen atas nama dirinya sebagai warga negara Timor Leste.
Ia menyebutkan, Kalumban telah mengganti paspor dengan nama Leonardo Benigno Tilman, kelahiran Kota Madya Bobonaro.
Dari tangan Kalumban Mali, aparat Timor Leste juga mengamankan dokumen penting lainnya seperti, surat akta kelahiran yang dikeluarkan oleh oknum di Kementerian Kehakiman Timor Leste, kartu tanda pengenal Timor Leste, serta akta pernikahan dari salah satu gereja di Timor Leste.
"Saat ini, kita dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang mengeluarkan DPO sejak tahun 2017, sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk Timor Leste, terkait proses hukum selanjutnya," kata Abdul.
Pihaknya juga, sedang berkomunikasi dengan Kedutaan Besar serta Konsulat di Dili, untuk mengetahui proses hukum, apakah diekstradisi atau tidak, karena belum adanya perjanjian bilateral terkait penanganan hukum antar kedua negara.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pasaman Barat, Para Investor Mengaku Rugi Miliaran Rupiah
Kalumban Mali lanjut dia, kabur dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang saat proses persidangan sedang berlangsung.
Saat itu menjelang tuntutan terhadap terpidana Kalumban Mali. Dia diketahui kabur ke Timor Leste.
Setelah kabur, pihak Kejaksaan Tinggi NTT lalu melaporkan ke Kejaksaan Agung dan langsung mengeluarkan surat DPO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.