MALUKU, KOMPAS.com- Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka lantaran diduga telah menganiaya seorang anggota TNI Kodam XVI/Pattimura berinisial Serka E.
Para tersangka yakni DN dan HW. Keduanya telah ditangkap. Sedangkan dua lainnya yakni RB dan AM masih berstatus buron.
Baca juga: Hengkang dari PDI-P, Istri Gubernur Maluku Deklarasi Nyaleg DPR RI dari PAN
Kapolresta Ambon Kombes Raja Arthur Simamora mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, Maluku pada 27 Februari 2023.
Ketika itu terjadi ketegangan antara dua kelompok warga.
Baca juga: Program Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan, Maluku Dapat Rp 760 Miliar
Penganiayaan tersebut mengakibatkan Serka E dirawat di RST Ambon.
"Kita amankan tersangka pada 6 Juni kemarin. Kemudian dalam waktu dua hari kita mengajak teman dari Komnas HAM untuk sama-sama melihat pemeriksaannya," kata Arthur, Senin (19/6/2023), seperti dilansir dari Tribun Ambon.
Baca juga: Program Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan, Maluku Dapat Rp 760 Miliar
Empat tersangka memiliki peran yang berbeda.
Menurutnya, tersangka AM menanduk kepala sampai gigi korban patah. Selanjutnya tersangka RB memukul dan merampas senjata korban.
"Khusus tersangka HW sudah diperiksa sebelumnya dan dilakukan pinjam tahan dari Lapas Ambon karena keempatnya punya peran masing-masing yang harus diselidiki," kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 351 KUHP ancaman 5 tahun penjara, ada pula yang dijerat Pasal 351 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Anggota TNI di Maluku Dibacok 4 Orang Saat Bertugas, 2 Pelaku Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.