Salin Artikel

Anggota TNI di Maluku Dianiaya, 4 Orang Jadi Tersangka, 2 Buron

Para tersangka yakni DN dan HW. Keduanya telah ditangkap. Sedangkan dua lainnya yakni RB dan AM masih berstatus buron.

Kapolresta Ambon Kombes Raja Arthur Simamora mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, Maluku pada 27 Februari 2023.

Ketika itu terjadi ketegangan antara dua kelompok warga.

Penganiayaan tersebut mengakibatkan Serka E dirawat di RST Ambon.

"Kita amankan tersangka pada 6 Juni kemarin. Kemudian dalam waktu dua hari kita mengajak teman dari Komnas HAM untuk sama-sama melihat pemeriksaannya," kata Arthur, Senin (19/6/2023), seperti dilansir dari Tribun Ambon.

Peran tersangka

Empat tersangka memiliki peran yang berbeda.

Menurutnya, tersangka AM menanduk kepala sampai gigi korban patah. Selanjutnya tersangka RB memukul dan merampas senjata korban.

"Khusus tersangka HW sudah diperiksa sebelumnya dan dilakukan pinjam tahan dari Lapas Ambon karena keempatnya punya peran masing-masing yang harus diselidiki," kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 351 KUHP ancaman 5 tahun penjara, ada pula yang dijerat Pasal 351 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Anggota TNI di Maluku Dibacok 4 Orang Saat Bertugas, 2 Pelaku Ditangkap Polisi, 2 Masih Buron

https://regional.kompas.com/read/2023/06/20/151908678/anggota-tni-di-maluku-dianiaya-4-orang-jadi-tersangka-2-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke