Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Perizinan, Diskusi Publik Mahasiswa yang Rencananya Dihadiri Eks Anggota MWA UNS Solo Dibubarkan Dekanat FISIP

Kompas.com - 26/07/2023, 20:00 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Diskusi publik mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), tentang polemik permasalahan kampus dibubarkan paksa oleh Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Presiden BEM UNS, Hilmi Ash Shidiqi mengatakan pembubaran terjadi pada Rabu (26/7/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.

Sediaannya diskusi publik ini akan menghadirkan dua eks anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasna Fauzi dan Tri Atmojo. Serta, perwakilan dari rektorat UNS.

Baca juga: Jika MWA Nekat Lantik Prof Sajidan sebagai Rektor, UNS Peringatkan Sanksi Menanti

Hilmi menjelaskan diskusi secara terbuka di Hutan Fisip UNS, juga telah dihadiri oleh seratusan mahasiswa namun akhirnya dibubarkan, dengan alasan tidak ada perizinan.

"Tadi kami dibubarkan oleh pihak Dekanat. Mereka membatasi kita dengan perizinan. Padahal, kita biasanya setiap melakukan kegiatan disitu, tidak perlu izin. Karena publik space," kata Hilmi Ash Shidiqi, saat dikonfirmasi, pada Rabu (26/7/2023), usai pembubaran.

Kemudian, sebelum pembubaran, kedua belah pihak calon pembicara, mengonfirmasi ketidakhadiran. Karena hal itu, para mahasiswa melakukan planning kedua, untuk melakukan diskusi publik mahasiswa.

"Sebenarnya kita juga sangat menyayangkan pihak rektorat dan eks anggota MWA menolak hadir. Pihak mantan MWA menolak hadir kalau pihak rektorat tidak hadir," katanya.

"Didatangi, terus dibilang tidak boleh. kita bilang kita enggak jadi diskusi karena pihak Rektorat dan MWA tidak hadir, kita diskusi bebas. Mahasiswa berpendapat apa. tiba-tiba beliau bilang, enggak boleh ada kumpul-kumpul di sini. Apalagi di luar Mahasiswa FISIP," katanya.

Dengan adanya pembubaran ini, Presiden BEM UNS memaknai adanya upaya pembatasan kebebasan akademik, di Kawasan Civitas Akademik UNS, sesuai Pasal 8 Undang-Undang DIKTI, tentang kebebasan akademik.

Hilmi melanjutkan dalam pembubaran ini, Pihak Dekannat sempat menawarkan untuk melakukan diskusi publik secara tertutup didalam ruangan.

"Sebenarnya patut dipertanyakan kenapa harus dipindahkan ke ruang tertutup. Padahal kalau di Ruang Terbuka bisa lebih banyak yang tahu. Ini aneh ketika ada pelarangan seperti ini. tempat itu biasa kita gunakan juga," ujarnya.

"Kita skeptis karena dulu pernah ada dialog, ditawarkan untuk masuk, ngobrol di dalam. tapi setelah kita masuk, kita harus menyertakan KTM, harus pakai sepatu, harus ini, harus itu. Terjadi pembatasan-pembatasan. Ini tidak kita inginkan," lanjutnya.

Baca juga: MWA UNS Solo Jawab Isu Rektor Terpilih Prof Sajidan Radikal dan Curang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com