SERANG, KOMPAS.com- Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar meminta kepada seluruh tenaga honorer tidak melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPR, Jakarta pada 7 Agustus 2023.
Permintaan itu disampaikan karena saat ini pemerintah sedang memperjuangkan nasib mereka.
"Tentu dalam rangka demokrasi ada hak penyampaian aspirasi dan seterusnya. Saya memohon agar kita menjaga kondusifitas, karena saya yakin betul pemerintah memikirkan itu secara sungguh-sungguh dan pemerintah darah. Bersabarlah," kata Al Muktabar kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Nasib Oknum Honorer yang Edit Foto Bugil Siswi di Belitung Timur, Dipecat dan Dilaporkan Polisi
Al juga meminta kepada 16.000 pegawai non ASN untuk bersama-sama menjaga kondusifitas.
Sebab, kata Al, pemerintah pusat dan daerah saat ini sedang mencari solusi terbaik menjelang penghapusan pada November 2023.
"Kami mengimbau karena ini masih dalam proses mencari solusi secara menyeluruh, maka kita tentu menjaga kondusifitas," ujar dia.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten itu menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan Kemenpan-RB, ihwal Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 185/M.SM.02.03/2022.
"Yakinlah Saya berupaya semaksimal mungkin menyelsaikan itu, tapi harus dipahami otortitas gubernur terbatas. Maka perlu terus menerus mengkomunikasikan dan mencari solusi," tandas dia.
Baca juga: Alasan Guru Honorer di Makassar Larang Pemuda Main Bola hingga Berujung Dianiaya
Ketua Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB), Taufik Hidayat mengatakan, sebanyak 10.000 pegawai non ASN direncanakan akan berdemo ke Jakarta untuk memperjuangkan nasibnya.
"Sebanyak 7 sampai 10.000 orang akan berangkat ke Jakarta pada Senin 7 Agustus 2023. Kita akan memperjuangkan agar ada kejelasan tenaga honorer," katabTaufik dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon.
Taufik menjelaskan, ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan kepada wakil rakyat yakni agar segera mengesahkan UU Nomor 5 Tahun 2014 untuk mengangkat semua honorer menjadi PNS tanpa melalui tes.
"Mendesak kepada Presiden agar menerbitkan PP terbaru berkaitan dengan pengangkatan honorer menjadi PNS atau PPPK.” ujar dia.
“Dan terakhir memberikan hak yang sama berkaitan dengan afirmasi kepada seluruh honorer untuk pada seleksi PNS dan PPPK,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.