PANDEGLANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pengedar uang palsu di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Dari tangan para pelaku, polisi amankan uang palsu terdiri dari pecahan 100.000 rupiah dengan nilai 300 juta, 900 lembar uang kertas 1.000.000 Dolar Amerika dan 100 lembar uang kertas 1.000.000 Euro.
"Apabila dikonversi ke rupiah total kurang lebih 15 triliun," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Selasa (18/7/2023).
Shilton mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga terkait peredaran uang palsu di Pandeglang.
Baca juga: Kecelakaan Kereta dan Truk, Pentingnya Perhitungan Sebelum Menyeberang
Ketiga pelaku itu ditangkap di Kampung Kadu Gadung, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Minggu (16/7/2023).
"Tiga orang pelaku berinisial LJ, AA dan AI. Dari tiga pelaku ini kami interogasi dan lakukan pengembangan, dan empat pelaku lain ditangkap di Subang dan Indramayu," katanyadi Polres Pandeglang, Selasa (18/7/2023).
Tiga pelaku lain yang ditangkap yakni GA, SB dan AR yang memiliki peran sebagai pengedar uang palsu dari wilayah Jawa Barat ke Provinsi Banten melalui LJ.
Rangkaian transaksi uang palsu tersebut sudah dilakukan sejak April 2023.
Menurut Shilton, uang palsu tersebut bersumber dari AR yang hingga saat ini belum mengakui asal uang palsu tersebut.
Dalam proses pengiriman ke Pandeglang, kata Shilton, dilakukan oleh GA dan SB lewat transaksi dengan LJ.
Uang palsu dari LJ kemudian dikirim ke AA untuk ditukar dengan uang rupiah polimer.