Salin Artikel

Komplotan Pengedar Uang Palsu di Pandeglang Ditangkap, Polisi Amankan Upal Senilai Rp 15 Triliun

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pengedar uang palsu di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Dari tangan para pelaku, polisi amankan uang palsu terdiri dari pecahan 100.000 rupiah dengan nilai 300 juta, 900 lembar uang kertas 1.000.000 Dolar Amerika dan 100 lembar uang kertas 1.000.000 Euro.

"Apabila dikonversi ke rupiah total kurang lebih 15 triliun," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Selasa (18/7/2023).

Shilton mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga terkait peredaran uang palsu di Pandeglang.

Ketiga pelaku itu ditangkap di Kampung Kadu Gadung, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Minggu (16/7/2023).

"Tiga orang pelaku berinisial LJ, AA dan AI. Dari tiga pelaku ini kami interogasi dan lakukan pengembangan, dan empat pelaku lain ditangkap di Subang dan Indramayu," katanyadi Polres Pandeglang, Selasa (18/7/2023).

Peran pelaku

Tiga pelaku lain yang ditangkap yakni GA, SB dan AR yang memiliki peran sebagai pengedar uang palsu dari wilayah Jawa Barat ke Provinsi Banten melalui LJ.

Rangkaian transaksi uang palsu tersebut sudah dilakukan sejak April 2023.

Menurut Shilton, uang palsu tersebut bersumber dari AR yang hingga saat ini belum mengakui asal uang palsu tersebut.

Dalam proses pengiriman ke Pandeglang, kata Shilton, dilakukan oleh GA dan SB lewat transaksi dengan LJ.

Uang palsu dari LJ kemudian dikirim ke AA untuk ditukar dengan uang rupiah polimer.


Dari tujuh pelaku yang ditangkap, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni LJ, AA, GA, SB dan AR. Sementara dua pelaku lain, kata Shilton, saat ini berstatus sebagai saksi.

Shilton menegaskan, uang palsu tersebut belum sempat beredar karena para pelaku terlebih dahulu tertangkap.

Saat ini pihaknya akan bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk melakukan uji barang bukti uang palsu tersebut.

Lalu, polisi juga terus melakukan penyidikan untuk mencari pencetak uang palsu tersebut.

Sementara para pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No 7 Tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling tinggi 15 miliar rupiah.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/19/073356178/komplotan-pengedar-uang-palsu-di-pandeglang-ditangkap-polisi-amankan-upal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke