Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pengedar Uang Palsu di Pandeglang Ditangkap, Polisi Amankan Upal Senilai Rp 15 Triliun

Kompas.com - 19/07/2023, 07:33 WIB
Acep Nazmudin,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pengedar uang palsu di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Dari tangan para pelaku, polisi amankan uang palsu terdiri dari pecahan 100.000 rupiah dengan nilai 300 juta, 900 lembar uang kertas 1.000.000 Dolar Amerika dan 100 lembar uang kertas 1.000.000 Euro.

"Apabila dikonversi ke rupiah total kurang lebih 15 triliun," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Selasa (18/7/2023).

Shilton mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga terkait peredaran uang palsu di Pandeglang.

Baca juga: Kecelakaan Kereta dan Truk, Pentingnya Perhitungan Sebelum Menyeberang

Ketiga pelaku itu ditangkap di Kampung Kadu Gadung, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Minggu (16/7/2023).

"Tiga orang pelaku berinisial LJ, AA dan AI. Dari tiga pelaku ini kami interogasi dan lakukan pengembangan, dan empat pelaku lain ditangkap di Subang dan Indramayu," katanyadi Polres Pandeglang, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Percetakan Uang Palsu di Lampung Dibongkar, Rp 1,3 Miliar Upal Disita, 8 Pelaku Ditangkap di 4 Provinsi

Peran pelaku

Tiga pelaku lain yang ditangkap yakni GA, SB dan AR yang memiliki peran sebagai pengedar uang palsu dari wilayah Jawa Barat ke Provinsi Banten melalui LJ.

Rangkaian transaksi uang palsu tersebut sudah dilakukan sejak April 2023.

Menurut Shilton, uang palsu tersebut bersumber dari AR yang hingga saat ini belum mengakui asal uang palsu tersebut.

Dalam proses pengiriman ke Pandeglang, kata Shilton, dilakukan oleh GA dan SB lewat transaksi dengan LJ.

Uang palsu dari LJ kemudian dikirim ke AA untuk ditukar dengan uang rupiah polimer.

 

Dari tujuh pelaku yang ditangkap, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni LJ, AA, GA, SB dan AR. Sementara dua pelaku lain, kata Shilton, saat ini berstatus sebagai saksi.

Shilton menegaskan, uang palsu tersebut belum sempat beredar karena para pelaku terlebih dahulu tertangkap.

Saat ini pihaknya akan bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk melakukan uji barang bukti uang palsu tersebut.

Lalu, polisi juga terus melakukan penyidikan untuk mencari pencetak uang palsu tersebut.

Sementara para pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No 7 Tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling tinggi 15 miliar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com