Dari tujuh pelaku yang ditangkap, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni LJ, AA, GA, SB dan AR. Sementara dua pelaku lain, kata Shilton, saat ini berstatus sebagai saksi.
Shilton menegaskan, uang palsu tersebut belum sempat beredar karena para pelaku terlebih dahulu tertangkap.
Saat ini pihaknya akan bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk melakukan uji barang bukti uang palsu tersebut.
Lalu, polisi juga terus melakukan penyidikan untuk mencari pencetak uang palsu tersebut.
Sementara para pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No 7 Tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling tinggi 15 miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.