SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyebut menerima ratusan aduan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Padahal sejak 2020 Pemprov telah menerapkan sekolah gratis.
Berdasarkan data LaporGub!, total aduan pungutan di sekolah per kabupaten/kota sejak 1 Januari hingga 10 Juli 2023 masuk sebanyak 284 aduan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Uswatun Hasanah mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga: Cegah Perundungan Siswa yang Lapor Adanya Pungli di SMKN 1 Sale, Disdikbud Beri Pendampingan
"Namun setelah kita klarifikasi tinggal satu yang sedang kami proses penyelesaiannya. Prinsipnya adalah bahwa tidak semua aduan itu ternyata benar," tutur Uswatun melalui telepon, Jumat (14/7/2023).
Dia mengatakan aduan pungli yang masuk diklarifikasi tapi tidak semua aduan terbukti benar.
"Jadi ada yang memang setelah kita cek itu ternyata tidak terbukti sama sekali. Kita sudah melakukan uji petik baik kepada peserta didik, masyarakat, dan utamanya kepala sekolah," jelasnya.
Aduan pungli ini mencuat buntut dterungkapnya pungli berkedok infak masjid di SMKN 1Sale Rembang. Menanggapi hal itu, pihaknya membuka kanal khusus untuk menampung aduan masyarakat terkait dengan praktik pungli di SMA, SMK, SLB Negeri di Jawa Tengah.
"Bagi warga yang menemukan praktik pungli terhadap siswa dan orangtua/wali murid di SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jateng, dapat melapor melalui whatsapp 082329615325, atau melalui akun instagram @pdkjaateng atau melalui website dan aplikasi LaporGub!" ungkapnya.
Beberapa pungutan yang dikategorikan sebagai pungli antara lain, uang gedung, SPP, infak, wisata, wisuda, dan jenis pungutan dalam bentuk apapun.
Selain itu, pengadaan seragam hanya boleh dilakukan secara mandiri oleh siswa, orangtua, dan wali siswa. Tidak diperbolehkan pengadaan seragam sekolah melalui satuan pendidikan, koperasi sekolah, guru, organisasi, lembaga sekolah, penunjukan toko, paguyuban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.