SEMARANG, KOMPAS.com - Buntut dari terungkapnya pungli berupa infak mushala di SMKN 1 Sale Rembang, MTs Negeri di Kabupaten Kudus juga dilaporkan atas dugaan pungli.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Uswatun Hasanah mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurutnya, kepala sekolah di sana cukup kooperatif dan siap menerima konsekuansi bila memang terbukti melakukan pungli kepada wali murid.
"Terkait dengan laporan pungli di Kudus sudah kami klarifikasi dan kepala sekolah membuat pernyataan, apabila memang terbukti siap ditindak sesuai dengan perundang-undangan," tutur Uswatun, saat dihubungi melalui sambungan telepon, pada Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Geger Dugaan Pungli di SMKN Daerah Rembang, di Kabupaten Kudus Juga Ada
Akan tetapi, hasil dari klarifikasi dan pengecekan yang ia lakukan, sekolah itu terbukti tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun.
"Sekolah yang dilaporkan tersebut terbukti tidak ada pungli," ungkap dia.
Pihaknya menambahkan ada ratusan aduan terkait pungli yang diterimanya.
Atas aduan itu, dilakukan klarifikasi terkait praktik pungli, tapi tidak semua aduan terbukti benar.
"Namun, setelah kita klarifikasi tinggal satu yang sedang kami proses penyelesaiannya. Prinsipnya adalah bahwa tidak semua aduan itu ternyata benar. Jadi, ada yang memang setelah kita cek itu ternyata tidak terbukti sama sekali. Kita sudah melakukan uji petik baik kepada peserta didik, masyarakat, dan kepala sekolah," ujar dia.
Baca juga: Seorang Siswi Diduga Dilecehkan oleh Guru Olahraga Semarang, Modus Bantu Mengerjakan Tugas
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, seorang wali murid mengaku dipungut biaya oleh sekolah.
Yakni berupa uang gedung senilai jutaan rupiah yang dibayarkan setiap tahun.
Saat bertanya ke sekolah mengenai kegunaannya, pihak sekolah menjawab itu sudah menjadi keputusan komite.
"Kalau enggak bayar enggak dapat kartu ujian," tutur wali murid berinisial M.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.