Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Kepala SMAN 4 Pandeglang Banten Dinonaktifkan

Kompas.com - 14/07/2023, 18:47 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten telah menonaktifkan Kepala SMAN 4 Pandeglang berinsial EK yang terjerat kasus tindak pidana korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) senilai Rp234.815.000.

"Sementara kepala sekolah yang bersangkutan di non aktifkan sampai dengan ada putusan yang pasti," kata Kepala Disdikbud Banten, Tabrani kepada wartawan di kantornya. Jumat (14/7/2023).

Sebagai gantinya, kata Tabrani, Pemprov Banten akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) SMAN 4 Pandeglang.

Baca juga: Kepala Sekolah di Pandeglang Ditangkap, Diduga Korupsi Bantuan Siswa Miskin

Hal itu dilakukan agar pada awal ajaran baru tahun 2023/2024 yang akan dimulai pada Senin (17/7/2023) dapat berjalan dengan baik, dan tidak terganggu adanya kasus tersebut.

"Sekolah harus tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan menugaskan Plt, Plt-nya dari kepala sekolah definitif yang terdekat dari situ. Supaya lebih efektif," ujar Tabrani.

Terkait kasus yang sedang dihadapi EK, Tabrani menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang.

Tabrani mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologis peristiwa dugaan korupsi tersebut.

Baca juga: Terdakwa Kasus “Revenge Porn” di Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara

Sebab, lanjut dia, peristiwa itu dilakukan saat EK menjabat Kepala SMAN 3 Pandeglang pada tahun 2013-2014.

"Setelah ditelusuri, bahwa itu peristiwa lama, sebelum SMA menjadi kewenangan Provinsi. Bahkan jauh sebelum saya menjadi Kadisdik," tandas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com