MATARAM, KOMPAS.com - SM dan JL, dua warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya melapor ke Polda NTB, Senin (3/7/2023).
Diketahui sebelumnya, kedua korban diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya di Libya.
SM sempat membuat pengakuan penyiksaan oleh majikannya dan tersebar di media sosial.
"Kami baru melapor, terkait bagaimana materinya mungkin nanti bisa ditanyakan ke penyidik kepolisian. Yang jelas ini korban dugaan TPPO Libya yang sempat rame kemarin," kata penasihat kedua korban Ali Usman Alkhairy ditemui di Mapolda NTB.
Baca juga: Kasus TPPO di PPNP Sumbar, 2 Eks Direktur Jadi Tersangka, Program Magang ke Jepang Dihapus
Ali menyebutkan, pihaknya akan optimal membantu proses hukum korban sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan berkomitmen dan memperlancar proses penyidikan ini dan tentu para korban, baru akan berkumpul kembali bersama keluarga jika nanti proses penyelidikan sudah memenuhi syarat atau memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Ali.
Ali enggan menyampaikan prosedur pemberangkatan dua korban tersebut, karena masih dalam tahap pelaporan.
"Terkait materi soal proses keberangkatan, rekrutmen, pengiriman dan penempatan korban, nanti kita sampaikan," kata Ali.
Direskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan membenarkan adanya laporan dua korban TPPO. Polisi, kata dia, akan segera memproses laporan tersebut.
Baca juga: Pemulangan TKW dari Malaysia ke NTT karena Depresi Ungkap Kasus TPPO, 4 Orang Ditangkap
"Hari ini Satgas TPPO Polda NTB menerima pihak dari kementerian Luar Negeri, kemudian didampingi BP3MI Provinsi NTB, kemudian didampingi keluarga dan lawyer dari mereka. Kita hari ini menerima secara resmi para warga diduga korban TPPO," kata Teddy.
Disampaikan Teddy pihaknya saat ini masih memeriksa para terduga korban untuk dimintai keterangan mendalam.
"Kita langsung pemeriksaan detail BAP dan kita akan kumpulkan alat bukti, dan semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, bisa kita tentukan tersangka dan bisa melanjutkan proses penegakkan hukumnya," kata Teddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.