KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan menangkap empat orang tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan, empat pelaku yakni JP alias Jhon (L), R Alias Niar (P), RA alias Rian (L) dan JM alias Juli (L).
Pengungkapan kasus itu lanjut Ariasandy, bermula ketika polisi mendapatkan informasi, ada seorang perempuan yang dipulangkan dari negara Malaysia dalam keadaan sakit berat alias depresi.
Baca juga: Kasus TPPO di PPNP Sumbar, 2 Eks Direktur Jadi Tersangka, Program Magang ke Jepang Dihapus
"Perempuan tersebut berinisial IRSB. Dia direkrut oleh Jhon yang tak lain adalah tetangganya sendiri pada bulan Mei 2022," ungkap Ariasandy.
Setelah direkrut, IRSB dibawa ke Kupang untuk diserahkan kepada pelaku RA dengan tujuan untuk diproses dokumen.
Dokumen IRSB diproses hingga selesai dan dikirimkan ke Malaysia. Tiba di negeri Jiran, IRSB dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
"Selama beberapa bulan bekerja, IRSB kemudian dipulangkan dari Malaysia dalam keadaan sakit berat atau depresi," kata Ariasandy.
Baca juga: Satgas TPPO Polri Tangkap 668 Tersangka dan Selamatkan 1.861 Korban
"IRSB dibawa kembali ke rumahnya. Hingga saat ini korban masih dalam keadaan sakit," sambungnya.
Polisi lalu menyelidiki kasus itu, hingga menangkap empat pelaku dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Khusus untuk tersangka JP akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan TPPO, Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.