PONOROGO, KOMPAS.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Ponorogo menahan IF (29), seorang biduanita, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ibu muda yang hamil delapan bulan ini ditangkap di kediamannya di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, setelah dua korban mengadu ke polisi.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menyatakan, polisi menyidik kasus TPPO ini setelah dua korban melapor ke Polres Ponorogo.
"Jadi korban yang melaporkan awalnya ada dua yakni Suprayitno dan Sumarno. Kedua pria itu dijanjikan bekerja sebagai operator mesin di pengolahan limbah di Australia," kata Wimboko, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Kelelahan, Jemaah Haji Asal Ponorogo Meninggal Dunia di Mekkah
Kepada penyidik, tersangka IF sudah melakukan aksinya sejak April 2023. Selama kurun waktu dua bulan, setidaknya sudah lima orang menjadi korban dengan modus dipekerjakam di luar negeri.
Lima warga menjadi korban dengan diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp 30 juta per bulan. Padahal, korban rata-rata hanya berijazah SMA sederajat.
"Tersangka ini meyakinkan korban dapat mengurus dan memberangkatkan dengan gaji Rp 30 juta per bulan," tandas Wimboko.
Baca juga: Terduga Penyebar Video Wanita Telanjang di Ponorogo Ditangkap di Jakarta
Dua korban yang diperiksa polisi mengaku sudah mengeluarkan uang berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Satu korban sudah mengeluarkan uang Rp 89 juta dan satu korban lainnya sudah menghabiskan uang Rp 120 juta. Namun keduanya tak kunjung berangkat ke luar negeri," tutur Wimboko.
Wimboko menyebut, tersangka mengaku menggunakan uang itu untuk mengurus pembuatan ijazah sarjana, cek kesehatan, parpor dan visa kerja. Padahal, seperti diketahui dua korban itu hanya lulusan SMA saja.