PONTIANAK, KOMPAS.com – Bocah berusia 11 tahun yang menjadi korban pencabulan ayah kandung di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), ternyata kerap mendapat perlakuan kasar dari pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, korban sering sering dipukuli ayahnya menggunakan kursi plastik.
“Korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya ini kepada wali kelas atau gurunya. Korban mengaku sering dipukuli dengan menggunakan kursi plastik,” kata Petit saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Pria di Pontianak Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas 2 SD, Korban Sempat Dilaporkan Diculik
Menurut Petit, korban juga diancam tidak diberi jajan dan handphone disita jika tidak menuruti kemauan pelaku.
“Sejak tahun 2019, tersangka telah menyetubuhinya korban hampir setiap malam, antara pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB,” ungkap Petit.
Petit menegaskan, saat ini ayah kandung korban berinisial ST telah ditangkap dan kasusnya sudah dalam penyidikan.
Peristiwa pencabulan terungkap Minggu (18/6/2023) pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban mengirim pesan WhatsApp kepada wali kelasnya bahwa telah dicabuli dan dianiaya ayah kandungnya.
Untuk memastikan cerita tersebut, wali kelasnya memanggil korban untuk mendengar cerita itu secara langsung.
“Ternyata korban disetubuhi hampir setiap malam sejak kelas 2 sekolah dasar,” ucap Petit.
Petit menjelaskan, korban memang tinggal bersama ayahnya setelah ibunya meninggal dunia. Selain itu, karena keluarga dekat juga tidak ada, pihak sekolah mengadukan kasus tersebut ke KPPAD Kalbar.
“Tersangka mengancam korban tidak memberi uang jajan dan menyita handphone jika tidak menurut,” ungkap Petit.
Petit menegaskan, atas perbuatannya tersangka ST dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.