PADANG, KOMPAS.com - Direktur Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) Sumatera Barat John Nefri menyebutkan, proses magang mahasiswa ke Jepang adalah resmi, bukan ilegal.
Mahasiswa yang diberangkatkan pun melalui seleksi dan berangkat membawa nama kampus.
"Jadi magangnya resmi. Ada seleksinya di kampus. Bukan ilegal," kata John Nefri yang dihubungi Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Mahasiswa Jadi Korban TPPO Berkedok Magang ke Jepang, Ini Penjelasan Kampus PPNP
John mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti kenapa kasus itu masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Ini yang sedang kita telusuri secara internal. Tapi kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian," kata John.
Sebelumnya John menyebutkan kasus tersebut terjadi pada 2020-2021 ketika Covid-19 sedang merebak dan saat itu dirinya belum menjabat sebagai direktur.
"Kalau tidak salah itu 2020-2021 saat Covid-19 ya. Saya waktu itu belum menjadi direktur jadi belum tahu persis," kata John.
John menjadi direktur pada Agustus 2022 untuk periode 2022-2026.
Saat itu posisi direktur dijabat oleh EH yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan tersangka satunya lagi, G merupakan direktur sebelum EH.
Menurut John, sejak dirinya menjabat, proses magang ke Jepang sudah dihentikan.
"Tidak ada lagi sekarang dikirim magang ke Jepang," kata John.
Sebelumnya diberitakan, salah satu politeknik di Sumatera Barat (Sumbar) kedapatan terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Politeknik tersebut mengiming-imingi mahasiswanya magang ke Jepang, padahal menjadi buruh dengan jam kerja yang tidak masuk akal di sana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para mahasiswa yang dikirim ke Jepang malah bekerja jadi buruh.
Polisi pun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni G dan EH. Keduanya sama-sama menjabat sebagai direktur di politeknik tersebut dalam periode yang berbeda.