KOMPAS.com - Dua pria dihakimi massa usai tepergok mencuri alpokat dari kebun milik warga di Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Kedua pencuri yakni SW (31) dan SM (30) merupakan warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung.
Namun, SW meninggal dunia saat akan dibawa ke rumah sakit setelah diamuk massa.
Baca juga: Ramai Video Anak 14 Tahun Dihakimi Massa akibat Mencuri Motor, Sempat Pingsan dan Berakhir Damai
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan IS (34), warga Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung yang diduga turut melakukan aksi massa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku yang turut melakukan aksi massa dalam kasus tersebut.
"Tepatnya pada hari Rabu (28/6/2023), pukul 22.00 WIB, pelaku IS telah kita tangkap," ungkap dia, Jumat (30/6/2023) dikutip dari TribunLampung.co.id.
Dia menjelaskan, penangkapan IS dilakukan setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Dilakukan penangkapan terhadap IS tanpa perlawanan. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Lampung Timur guna dilakukan pemeriksaan," lanjut dia.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dalam aksi main hakim sendiri tersebut.
"Selain IS, kita amankan juga satu lembar foto korban sedang tergeletak di kebun dan hasil visum et repertum," sambung dia.
"Pelaku IS dikenakan pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengeroyokan," tegas dia.
Kasi Humas, AKP Holili menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Kejadian berawal saat IW (34), warga Kecamatan Jabung, yang merupakan pemilik kebun bertemu dengan dua pelaku di Dusun 15, Desa Girimulyo, Sabtu (24/6/2023), pukul 10.00 WIB.
"Kedua pelaku hendak keluar dari area perkebunan miliknya, dan diduga membawa keranjang berisi buah alpukat," tutur dia, Selasa (27/6/2023).
Karena curiga, IW hendak memeriksa keranjang bawaan mereka.