PONTIANAK, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tengah mengusulkan pemberlakuan jam malam untuk anak.
Ketua KPAD Pontianak Niyah Nurniyanti mengatakan, usulan tersebut telah dimasukkan dalam perubahan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
“Pengaturan jam malam anak ini sudah dimasukkan menjadi bagian Perda sejak tiga bulan yang lalu,” kata Niyah saat dihubungi, Sabtu (1/7/2023) siang.
Baca juga: Pria di Pontianak Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas 2 SD, Korban Sempat Dilaporkan Diculik
Menurut Niyah, aturan jam malam khusus anak-anak di Kota Pontianak bertujuan agar tidak ada tindakan-tindakan yang tidak diinginkan seperti pergaulan bebas, prostitusi, minum-minuman keras dan bahkan narkoba.
“Selain itu Kota Pontianak ingin menjadi Kota Layak Anak. Jadi, nantinya setelah aturan ini diberlakukan, tidak ada lagi anak-anak berada di kafe, tempat hiburan atau tempat umum seperti taman," ujar Niyah.
Niyah menjelaskan, saat diberlakukan, pada pukul 22.00 WIB, anak-anak sudah tidak boleh berada di tempat umum dan harus sudah berada di rumah.
Baca juga: 4 Anggota Geng Motor Bawa Pedang, Parang, dan Celurit di Deli Serdang Ditangkap saat Hendak Tawuran
Niyah menegaskan, ketika aturan ini diberlakukan, tentunya akan ada konsekuensi atau sanksi bagi pelanggar Perda tersebut.
"Di atas pukul 22.00 WIB, anak-anak di bawah usia 18 tahun harus sudah berada di rumah,” ungkap Niyah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.