Salin Artikel

Ingin Tekan Kenakalan Remaja, KPAD Pontianak Usul Ada Jam Malam untuk Anak

Ketua KPAD Pontianak Niyah Nurniyanti mengatakan, usulan tersebut telah dimasukkan dalam perubahan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

“Pengaturan jam malam anak ini sudah dimasukkan menjadi bagian Perda sejak tiga bulan yang lalu,” kata Niyah saat dihubungi, Sabtu (1/7/2023) siang.

Menurut Niyah, aturan jam malam khusus anak-anak di Kota Pontianak bertujuan agar tidak ada tindakan-tindakan yang tidak diinginkan seperti pergaulan bebas, prostitusi, minum-minuman keras dan bahkan narkoba.

“Selain itu Kota Pontianak ingin menjadi Kota Layak Anak. Jadi, nantinya setelah aturan ini diberlakukan, tidak ada lagi anak-anak berada di kafe, tempat hiburan atau tempat umum seperti taman," ujar Niyah.

Niyah menjelaskan, saat diberlakukan, pada pukul 22.00 WIB, anak-anak sudah tidak boleh berada di tempat umum dan harus sudah berada di rumah.

Niyah menegaskan, ketika aturan ini diberlakukan, tentunya akan ada konsekuensi atau sanksi bagi pelanggar Perda tersebut.

"Di atas pukul 22.00 WIB, anak-anak di bawah usia 18 tahun harus sudah berada di rumah,” ungkap Niyah.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/01/165500778/ingin-tekan-kenakalan-remaja-kpad-pontianak-usul-ada-jam-malam-untuk-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke