SURABAYA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang mahasiswa di Surabaya.
Ia diduga menjadi pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual kekasihnya ke pria hidung belang.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, mahasiswa itu berinisial PH (19), asal Bekasi. Sedangkan pacarnya UAN (19), warga Jakarta Timur.
"Tersangka mencarikan pelanggan yang mau berkencan dengan korban. Tersangka menawarkan korban melalui aplikasi MiChat," kata Arief, kepada media, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: 3 Warga Singkawang Kalbar Ditangkap karena Jual 2 Anak Bawah Umur di Aplikasi Michat
Arief menyebut, pelaku yang masih mahasiswa tersebut menjual pacarnya melalui aplikasi, dengan kisaran harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Tarif itu berlaku untuk satu jam.
"Tersangka mendapatkan atau mengambil imbalan dari korban sebesar Rp 50.000 untuk tamu dengan tarif Rp 300.000, dan imbalan sebesar Rp 100.000 untuk harga Rp 500.000," jelasnya.
Kejahatan ini terungkap saat tersangka memesan dua unit kamar di sebuah hotel di Jalan Sumatera, pada Sabtu (24/6/2023).
Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat menangkap PH saat pacarnya sedang melayani pelanggan.
"Saat korban melayani pria hidung belang, Satreskrim Polres Tanjung Perak yang kemudian mengamankan tersangka," ujar dia.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku menjual pacarnya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Hingga sekarang, polisi masih mendalami motif lain dari kasus TPPO tersebut.
Kepada polisi, PH mengaku sudah enam hari menjual kekasihnya ke pria hidung belang. Selain itu, korban juga berangkat ke hotel sendiri ketika hendak menemui pelangganya.
Baca juga: Anak 15 Tahun Dijual Temannya di MiChat, Sekali Kencan Tarifnya Rp 300.000
"Baru enam hari, eggak tahu (berapa pelanggan). Berangkat sendiri, enggak saya antar," kata PH.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu buah ponsel, empat alat kontrasepsi dalam kondisi baru dan satu alat kontrasepsi bekas.
Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUH Pidana. Ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.