Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa di Surabaya Diduga Jual Pacar lewat Aplikasi MiChat, Dapat Imbalan dari Korban

Kompas.com - 28/06/2023, 19:04 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang mahasiswa di Surabaya.

Ia diduga menjadi pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual kekasihnya ke pria hidung belang.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, mahasiswa itu berinisial PH (19), asal Bekasi. Sedangkan pacarnya UAN (19), warga Jakarta Timur.

"Tersangka mencarikan pelanggan yang mau berkencan dengan korban. Tersangka menawarkan korban melalui aplikasi MiChat," kata Arief, kepada media, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: 3 Warga Singkawang Kalbar Ditangkap karena Jual 2 Anak Bawah Umur di Aplikasi Michat

Arief menyebut, pelaku yang masih mahasiswa tersebut menjual pacarnya melalui aplikasi, dengan kisaran harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Tarif itu berlaku untuk satu jam.

"Tersangka mendapatkan atau mengambil imbalan dari korban sebesar Rp 50.000 untuk tamu dengan tarif Rp 300.000, dan imbalan sebesar Rp 100.000 untuk harga Rp 500.000," jelasnya.


Kejahatan ini terungkap saat tersangka memesan dua unit kamar di sebuah hotel di Jalan Sumatera, pada Sabtu (24/6/2023).

Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat menangkap PH saat pacarnya sedang melayani pelanggan. 

"Saat korban melayani pria hidung belang, Satreskrim Polres Tanjung Perak yang kemudian mengamankan tersangka," ujar dia.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku menjual pacarnya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Hingga sekarang, polisi masih mendalami motif lain dari kasus TPPO tersebut.

Kepada polisi, PH mengaku sudah enam hari menjual kekasihnya ke pria hidung belang. Selain itu, korban juga berangkat ke hotel sendiri ketika hendak menemui pelangganya.

Baca juga: Anak 15 Tahun Dijual Temannya di MiChat, Sekali Kencan Tarifnya Rp 300.000

"Baru enam hari, eggak tahu (berapa pelanggan). Berangkat sendiri, enggak saya antar," kata PH.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu buah ponsel, empat alat kontrasepsi dalam kondisi baru dan satu alat kontrasepsi bekas.

Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUH Pidana. Ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com