Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Pacar Di bawah Umur Melalui MiChat, 3 Pemuda Diringkus Polisi di Hotel

Kompas.com - 02/06/2023, 22:34 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

 

GROBOGAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah meringkus tiga pemuda yang diketahui menjual pacarnya yang masih di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Ketiganya yaitu VMF (24) dan VNAC (19) warga Bandarharjo, Semarang Utara serta HV (20) warga Candisari, Semarang. 

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradesa menyampaikan para pelaku digerebek usai kekasihnya berkencan dengan pria hidung belang di salah satu hotel di perkotaan Purwodadi, Grobogan.

Baca juga: Curi HP Milik Muncikari Prostitusi Online di Makassar, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Korban prostitusi online yakni FAS (15), ADN (17) dan NPM (16) warga Kota Semarang. Ketiganya adalah remaja putus sekolah dan pacar ketiga pelaku.

"Penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa ada hotel sering digunakan prostitusi melalui MiChat," kata Kaisar saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Jumat (2/6/2023).

Dijelaskan Kaisar, ketiga pelaku yang sering meniduri pacarnya itu ternyata berujung memintanya untuk menjual diri lewat MiChat. Dari prostitusi online, korban dijual dengan tarif Rp 200 ribu dan hasilnya dibagi rata.

"Ketiga pelaku memegang ponsel pacarnya dan mengoperasikannya. Dalam sehari, pelaku mengaku dapat menjual korbannya tersebut empat kali," ungkap Kaisar.

Baca juga: Husen Sempat Pesan Prostitusi Online Lewat MiChat Sebelum Mutilasi Bos Isi Ulang Air Minum Semarang

Dari pengungkapan kasus prostitusi online itu, Satreskrim Polres Grobogan mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu.

"Para pelaku ini cukup berani. Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja," kata Kaisar.

Pelaku diancam dengan Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau pasal 12 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta," terang Kaisar. 

Sementara itu salah satu pelaku, VMF (24) mengaku jika dialah yang semula menggagas ide prostitusi online. Menurutnya, ketiga korban pun mengamini lantaran bisa mulus menghasilkan uang.

"Paling besar mendapatkan bagian Rp. 800 ribu. Grobogan ramai pak," ujar pengangguran ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Regional
PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

Regional
Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Regional
Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Regional
Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Regional
Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan 'Driver' Ojek Rebutan Foto

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan "Driver" Ojek Rebutan Foto

Regional
Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Regional
Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga 'Long March' Ikuti Jalan Santai

Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga "Long March" Ikuti Jalan Santai

Regional
Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Regional
Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com