BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memang sangat meresahkan. Tak ayal hal ini menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo dan menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memberantas kasus TPPO tersebut.
Alhasil sebanyak 457 tersangka kasus TPPO berhasil diungkap Polri di seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah korban 1.476 orang.
Di Balikpapan, jajaran Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang muncikari yang masih belia. Ia berinisial NA (18). Pelaku rupanya pernah menjadi korban TPPO namun justru kini menjadi muncikari.
Baca juga: Pekerjakan Anak di Bawah Umur dan Ibu Hamil, Muncikari di Berau Diringkus
NA pun ditangkap petugas saat menjual temannya yang berusia 16 dan 19 tahun belum lama ini.
Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Ipda Wirawan mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya tindak prostitusi di salah satu guest house di Jalan Soekarno Hatta, KM 2,5 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Dari informasi tersebut petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati adanya kegiatan perdagangan orang dan prostitusi di lokasi yang dimaksud.
“Modusnya menawarkan open BO melalui pesan WA (whatsapp) dari pelaku (NA) dengan cara mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp 1,7 juta,” katanya pada Senin (19/6/2023).
Baca juga: Remaja di Bukittinggi Jadi Muncikari Sesama Jenis, Patok Rp 1 Juta Sekali Kencan
Pelaku pun menyuruh korbannya berinisial SN dengan mentransfer uang sebesar Rp700 ribu. Aksinya pun terendus petugas dan langsung mengamankan korban serta pelaku ke Polresta Balikpapan.
“Mereka menjalankan bisnis ini sejak setahun terakhir. Menawarkan jasa tersebut secara acak kepada kenalan masing-masing,” kata Wirawan.
Dari keterangan pelaku, ia nekat melakukan kegiatan tersebut lantaran dirinya pernah menjadi korban perdagangan manusia pada usia 17 tahun. Saat itu ia dijual dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan upah sebesar Rp 700.000.
Rupanya dari pengalaman pahit itu pula NA justru menjadi seorang muncikari. Ia pun mulai berpikir untuk mengendalikan bisnis haram tersebut dengan meraup keuntungan. Hingga akhirnya ia pun berhasil mendapatkan para korban untuk dijadikan PSK dan diperdagangkan melalui aplikasi Michat.
NA pun mulai menawarkan teman-temannya untuk menjadi PSK dan dijual lewat aplikasi Michat.
Meski tidak ada paksaan, NA berhasil mendapatkan beberapa temannya untuk dijadikan PSK dengan tarif yang beragam, mulai dari Rp 1,3 juta sampai Rp 1,7 juta untuk sekali kencan.
“Iya betul, pelaku ini pernah jadi korban (TPPO) juga sebelum seperti ini,” pungkas Wirawan.
Dalam beraksi, NA pun membuat kesepakatan dengan calon pelanggannya. Mulai dari lokasi hingga tarif untuk mendapatkan layanan esek-esek dari korbannya itu. Pelanggan harus membayar terlebih dahulu melalui transfer sebelum bertemu korban.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 12 UURI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau Pasal 2 atau pasal 9 UURI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.