Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setengah Tahun Buka Layanan PSK Bertarif Rp 1,2 Juta, Muncikari di Tarakan Kaltara Ditangkap

Kompas.com - 13/06/2023, 15:52 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah perempuan pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Randya Shaktika, mengatakan, masing masing perempuan yang dipekerjakan, berusia antara 19 sampai 24 tahun, berasal dari Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau.

‘’Mereka dipekerjakan oleh tersangka kita bernama EF dan tarif untuk menyewa jasa mereka/open BO Rp 1,2 juta,’’ujarnya, dihubungi Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Kakek di Kendari Tewas Usai Berhubungan Badan dengan PSK di Gubuk, Korban Sempat Kejang-kejang

Dari pengakuan tersangka yang berusia 23 tahun ini, ia membuka layanan open BO sejak Desember 2022.

EF akan menerima uang Rp 200.000 sampai Rp 300.000 yang dipotong dari hasil pemesanan para PSK yang dipekerjakannya.

‘’Istilahnya upah mencarikan pelanggan,’’imbuhnya.

Kasus ini terungkap dari penyelidikan kasus TPPO oleh Satreskrim Polres Tarakan, Kamis (8/6/2023) malam.

Petugas mendapati salah satu PSK bernama NF, yang dipekerjakan EF, sedang melayani tamunya di salah satu hotel yang ada di Jalan Jendral Sudirman, Nomor 18, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat.

Baca juga: Pria Ini Jadikan Pacar sebagai PSK, Ditangkap Usai Aniaya Korban dan Videonya Viral

Dari pengakuan PSK yang diamankan, ia mendapatkan pelanggan dari EF dan harus membayar sejumlah uang sebagai imbal balas jasa mencarikan pelanggan.

‘’Tersangka memiliki enam orang wanita yang siap melayani pria hidung belang untuk wilavah Tarakan. Praktek sudah berjalan mulai Desember 2022, atau sudah enam bulan,’’tambahnya.

Bersama EF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti masing masing uang tunai Rp 1,2 juta, 1 unit Iphone 11 warna hitam, 1 unit IPhone 6 plus warna silver, dan 1 buah kondom.

EF dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com