TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah perempuan pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Randya Shaktika, mengatakan, masing masing perempuan yang dipekerjakan, berusia antara 19 sampai 24 tahun, berasal dari Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau.
‘’Mereka dipekerjakan oleh tersangka kita bernama EF dan tarif untuk menyewa jasa mereka/open BO Rp 1,2 juta,’’ujarnya, dihubungi Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Kakek di Kendari Tewas Usai Berhubungan Badan dengan PSK di Gubuk, Korban Sempat Kejang-kejang
Dari pengakuan tersangka yang berusia 23 tahun ini, ia membuka layanan open BO sejak Desember 2022.
EF akan menerima uang Rp 200.000 sampai Rp 300.000 yang dipotong dari hasil pemesanan para PSK yang dipekerjakannya.
‘’Istilahnya upah mencarikan pelanggan,’’imbuhnya.
Kasus ini terungkap dari penyelidikan kasus TPPO oleh Satreskrim Polres Tarakan, Kamis (8/6/2023) malam.
Petugas mendapati salah satu PSK bernama NF, yang dipekerjakan EF, sedang melayani tamunya di salah satu hotel yang ada di Jalan Jendral Sudirman, Nomor 18, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat.
Baca juga: Pria Ini Jadikan Pacar sebagai PSK, Ditangkap Usai Aniaya Korban dan Videonya Viral
Dari pengakuan PSK yang diamankan, ia mendapatkan pelanggan dari EF dan harus membayar sejumlah uang sebagai imbal balas jasa mencarikan pelanggan.
‘’Tersangka memiliki enam orang wanita yang siap melayani pria hidung belang untuk wilavah Tarakan. Praktek sudah berjalan mulai Desember 2022, atau sudah enam bulan,’’tambahnya.
Bersama EF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti masing masing uang tunai Rp 1,2 juta, 1 unit Iphone 11 warna hitam, 1 unit IPhone 6 plus warna silver, dan 1 buah kondom.
EF dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.