KOMPAS.com - DN (17, Seorang remaja di Buktitinggi, Sumatera Barat, diduga menjadi muncikari di sebuah aplikasi online.
Terduga pelaku tertangkap usai dilaporkan salah satu korbannya berinisial Z (27).
"Kemarin malam, kami mengamankan anak di bawah umur. Dia diduga sebagai muncikari. Sebab menjual seorang laki-laki kepada laki-laki lain," kata Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (15/6/2023).
Menurut Fetrizal, terduga pelaku ditangkap saat sedang menawarkan korban Z ke pelanggan. Keduanya lalu digelandang ke Mapolresta Bukittinggi.
Baca juga: Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur di Bengkulu Ditangkap di Hotel
Teduga pelaku saat ini telah diamankan dan terancam dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Namun demikian, terduga pelaku yang berstatus anak di bawah umur akan diproses sesuai UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga: Tersangka Muncikari Prostitusi Anak di OKU Timur Masih 15 Tahun, Polisi: Proses Hukum Tetap Lanjut
Laporan terkait kasus itu tercatat dalam nomor pelaporan LP/A/02/VI/2023/SPKT/Satreskrim/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tertanggal 14 Juni 2023.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul: Remaja Jual Pria Dewasa Lewat Aplikasi Kencan Online di Bukittinggi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.