SINGKAWANG, KOMPAS.com - Sebanyak 3 warga Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan mengeksploitasi 2 orang anak berusia 15 dan 16 tahun melalui aplikasi Michat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan, ketiga tersangka masing-masing perempuan berinisial IH (42) dan Vl (19), serta pria berinisial CA (18).
“Para pelaku telah menjual atau mengeksploitasi kedua korban melalui aplikasi Michat di sebuah indekos sejak Februari 2023,” kata Sihar melalui keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Manado Terbongkar, 28 Wanita Ditangkap Polda Sulut, Satu Siswa SMA
Sihar menerangkan, pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah indekos tanpa nama, Jalan Parit Ketapang, Kota Singkawang, Kamis (8/6/2023).
Saat itu, tim Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Singkawang mendatangi indekos tersebut dan menemukan kedua korban yang tengah diduga tengah dijual ketiga tersangka.
“Atas kecurigaan tersebut, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Sihar.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Puncak Bogor, 16 Remaja Ditangkap
Sihar menegaskan, hasil penyidikan, ketiga tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 2 Undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini ketiga tersangka masih kami lakukan pemeriksaan mendalam,” tutup Sihar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.