KOMPAS.com - Dalam kasus pembunuhan tujuh bayi hasil inses di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tersangka mungkin bisa bertambah.
Saat ini, polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni R (57), ayah yang melakukan hubungan inses dengan anaknya, E (26).
Adapun E kini berstatus sebagai saksi korban.
Berita lainnya, Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, mengeluarkan pernyataan keras terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Panji melontarkan pernyataan itu tak lama setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengadakan konferensi pers bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sabtu (24/6/2023) malam.
Salah satu pernyataannya, ia menyebut MUI sebagai penghasut karena sudah memvonis sebelum bertabayun.
Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Senin (26/6/2023).
Sosok yang disebut sebagai guru spiritual R diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tujuh bayi hasil inses di Kabupaten Banyumas.
Untuk diketahui, R dalam kesehariannya dikenal sebagai dukun. Ia mempunyai guru spiritual. R mengaku melakukan perbuatan itu atas arahan sang guru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, tersangka dalam kasus ini kemungkinan bisa bertambah.
"Tersangka bisa lebih dari satu," ujarnya, Senin.
Polisi kini sedang mendalami peran guru spiritual R. Selain itu, polisi juga masih meminta keterangan terhadap E.
Baca selengkapnya: Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses Ayah dan Anak di Banyumas, Polisi: Tersangka Bisa Lebih dari Satu
Panji Gumilang mengeluarkan pernyataan keras terhadap MUI. Pernyataan tersebut disiarkan lewat saluran YouTube Al Zaytun, @AlZaytunOfficial, Senin.
Pemimpin Ponpes Al Zaytun ini menyoroti soal vonis sesat yang dikeluarkan MUI terhadap Al Zaytun.
"Majelis ulama telah memvonis (Al Zaytun sesat) sebelum tabayyun. Setelah memvonis, baru lakukan tabayyun. Ini justru keluar dari akhlak Islam dan itu bukan kelakuan umat Islam. Umat Islam itu tabayyun dahulu baru mengatakan sesuatu," ucapnya.
Dia juga membantah bahwa Al Zaytun terlibat organisasi terlarang, yaitu Negara Islam Indonesia (NII). Panji menuturkan, pemimpinnya sudah menginstruksikan kepada para pengikut agar kembali ke NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945.
"Kembalikan semua ke Pancasila. Jangan ke Majelis Ulama, penghasut, ciri-ciri penghasut menghukum baru tabayyun," ungkapnya.
Baca selengkapnya: Panji Gumilang Sebut MUI Penghasut: Menghukum Baru Tabayun