Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 423 Bacaleg Parpol di Nunukan, Hanya 43 yang Penuhi Syarat

Kompas.com - 26/06/2023, 14:51 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, merilis hasil verifikasi administrasi Daftar Bakal Calon Legislatif di Pemilu 2024.

Hasilnya, dari total 423 Bacaleg pada 16 Parpol yang ada, hanya 43 Bacaleg yang memenuhi sarat.

"Sebanyak 380 Bacaleg, dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS)," ujar Komisioner KPU Nunukan divisi tekhnis penyelenggaraan, Kaharuddin, dihubungi Senin (26/6/2023).

Baca juga: Hanya 10 Bacaleg di Kabupaten Brebes yang Dinyatakan Memenuhi Syarat, padahal yang Daftar 733 Orang

Dari 16 Parpol yang ada di Kabupaten Nunukan, sebanyak 9 Parpol bahkan semua Bacalegnya belum memenuhi syarat.

Masing-masing, PKB dengan 30 Bacaleg, Golkar dengan 30 Bacaleg, Gelora dengan jumlah Bacaleg sebanyak 30 orang.

Lalu PKN dengan Bacaleg sebanyak 14 orang, PAN sebanyak 29 Bacaleg, PBB sebanyak 30 Bacaleg, PSI sejumlah 18 Bacaleg, Perindo dengan Bacaleg sebanyak 27 orang, dan Partai Ummat dengan 13 Bacaleg.

Sementara Parpol lain juga tidak berbeda jauh, di mana rata-rata, 95 persen Bacaleg mereka belum memenuhi persyaratan.

"Untuk Bacaleg yang kategori BMS, ada masa perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023," imbuhnya.

Kahar menambahkan, ada 11 kategori dan alasan mengapa para Bacaleg masih dinyatakan BMS, dan wajib segera melakukan perbaikan kelengkapan administrasi.

Baca juga: KPU: 404 dari 500 Bacaleg di Sikka Belum Penuhi Syarat

Umumnya perbaikan karena kesalahan penulisan nama, NIK dan lainnya. BB pernyataan format tidak sesuai, belum mencentang kolom pada form BB pernyataan.

Tidak melegalisir ijazah, suket jasmani/rohani, maupun suket bebas narkoba, terbit sebelum 1 April 2023.

Salah unggah dokumen, tidak melampirkan ijazah gelar yang dilegalisir, dan belum menyampaikan surat pengunduran diri, dan tanda terima.

Baca juga: Ijazah Belum Dilegalisir hingga Nama KTP Tak Sesuai, 761 Bacaleg di Banyuwangi Terancam Gagal Nyalon

"Para Bacaleg dari ASN juga tidak melampirkan SK pemberhentian mereka," kata Kaharuddin.

Selain itu, KPU juga menemukan 22 pekerjaan yang seharusnya wajib mundur, namun belum ada satupun yang melampirkan SK pemberhentian dari profesi mereka.

Rinciannya adalah, Kades sebanyak 5 orang, BPD sebanyak 5 orang, Perangkat Desa berjumlah 7 orang, ASN sebanyak 3 orang, dan PPS sebanyak 2 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Monyet Liar Serang Bayi di Lebak Banten, Korban Terluka Parah Pada Bagian Perut

Regional
Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Terdampak Abu Vulkanik Gunung Ruang, Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup Sementara

Regional
Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Kenang Brigadir RAT, Keluarga di Manado Gantung Seragam Polisi Milik Almarhum di Teras Rumah

Regional
Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Mengenal Ritual Adat Murok Jerami di Bangka Tengah

Regional
Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Tertipu Dukun Pengganda Uang, Petani di OKU Timur Merugi Rp 48 Juta

Regional
Mantan Gubernur, Bupati, dan Mantan Dubes RI untuk Turki Daftar Bacagub NTB ke Kantor PKB

Mantan Gubernur, Bupati, dan Mantan Dubes RI untuk Turki Daftar Bacagub NTB ke Kantor PKB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com