SIKKA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan ada 404 bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan maju pada pemilu 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat.
Temuan itu setelah KPU Sikka melakukan verifikasi administrasi terhadap 500 dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka yang diusulkan 16 partai politik, sejak Senin (15/6/2023).
"Hasilnya terdapat 96 bakal calon yang memenuhi syarat (MS) dan 404 yang belum memenuhi syarat (BMS)," ujar Juru Bicara KPU Sikka, Herimanto di Maumere, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Hasil Verifikasi Administrasi, 95 Persen Bacaleg DPRD Sumbar Belum Memenuhi Syarat
Herimanto menerangkan, status BMS para bacaleg itu karena sejumlah alasan.
Di antaranya, penulisan nama tidak sesuai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), fotokopi ijazah kabur atau belum dilegalisasi pejabat yang berwenang.
Lalu, nama di ijazah berbeda dengan KTP-El, nama surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba tidak sesuai dengan KTP-El, serta dokumen surat keterangan pengadilan belum sesuai ketentuan.
Baca juga: Ijazah Belum Dilegalisir hingga Nama KTP Tak Sesuai, 761 Bacaleg di Banyuwangi Terancam Gagal Nyalon
Herimanto melanjutkan, hasil verifikasi administrasi bakal calon ini sudah disampaikan ke partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka dalam rapat koordinasi, Sabtu (24/06/2023).
"Ini juga sesuai ketentuan PKPU 10 tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 403 tahun 2023," ujarnya.
Herimanto menambahkan, terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat, partai politik bisa mengajukan perbaikan dokumen, mulai Senin (26/6/2023) hingga Minggu (9/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.